Aturan Baru Naik Pesawat usai PPKM Resmi Diperpanjang 17-31 Januari 2022 Semua Maskapai Penerbangan

Aturan baru naik pesawat setelah pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM mulai hari ini Senin 17 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Citilink
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru naik pesawat setelah pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM mulai hari ini Senin 17 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pelaksanaan PPKM akan dievaluasi setiap seminggu sekali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari atau dua pekan mendatang. Perpanjangan selama dua pekan itu berlaku pada 18-31 Januari 2022.

Khusus terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Airlangga Sebut PPKM Diperpanjang 17-31 Januari 2022, Tapi Luhut Bilang Dievaluasi Seminggu Sekali

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Aturan Baru Kini PPKM Dievaluasi Seminggu Sekali untuk Antisipasi Perkembangan Omicron

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved