Satresnarkoba Polresta Pontianak Ringkus Ibu Muda Penjual Sabu
Dari hasil pemriksaan, FY mengakui bahwa barang tersebut akan ia bawa ke Kabupaten Ketapang dan ia edarkan disana.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan reserse narkoba Polresta Pontianak meringkus seorang ibu rumah tangga yang merupakan pengedar sabu.
Ibu muda berinisial FY (31) warga Kecamatan Pontianak Barat itu ditangkap Anggota saat baru saja mengambil narkoba jenis sabu yang akan di edarkannya.
Tersangka ini diamankan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 16.40 WIB di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, pada hari tersebut kita mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melintas di jalan Tanjung Raya 2, ketika petugas yang melakukan pengintaian melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri - ciri informan, dan saat dihentikan lalu dilakukan penggeledahan, petugas mendapati Narkoba jenis sabu dengan berat 51,51 gram," ujar Kapolresta Pontianak Kombespol Andi Herindra melalui Kepala Satuan Reserse narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriatno, Selasa 18 Januari 2022.
• Mitigasi Bencana, Dewan Pontianak Sarankan Hal Ini
Narkotika jenis sabu itu didapatkan petugas dalam tas selempang yang dikenakan tersangka.
Dari hasil pemriksaan, FY mengakui bahwa barang tersebut akan ia bawa ke Kabupaten Ketapang dan ia edarkan disana.
"Tersangka sabu seberat 51,51 gram miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga 42.400.000 yang akan diedarkan di daerah pertambangan di Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi",terang Joko.
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, Uang tunai Rp 621.000,00, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC beserta kunci.
Kompol Joko Menegaskan, tersangka yang sudah mengedarkan sabu selama 4 bulan terakhir akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati.
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)