Pemerintah Berikan Prioritas Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Saya juga minta perusahaan untuk melaporkan upah atau memberikan data secara benar. Jangan pula gaji Rp 4 juta dilaporkan Rp 2,5 juta.

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Tribun Pontianak/Nina Soraya
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainuddin bertemu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pada Selasa, 18 Januari 2022. 

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani, mengatakan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja.

Akan tetapi upah mereka sangat minim. Makanya perlu dibantu. Tidak hanya dari para perusahaan sekitar mereka dalam bentuk CSR untuk membayarkan iuran kepesertaan tersebut.

Di Kalbar ada rencana dari Pemda untuk membantu menalangkan pembayaran premi untuk pekerja rentan.

Satu di antaranya untuk pekerja di sektor keagamaan.

“Kami mengajukan angka sekitar 40 ribuan pekerja. Hanya saja ini tentu melihat kesanggupan dari anggaran Pemda. Saat ini masih dibahas untuk angka pastinya,” kata Rini.

Pemerintah memang menunjukkan komitmennya untuk melindungi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

Pertama adalah Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Lalu terbit lagi Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia.

Cara Mudah Lengkap Syarat Pencairan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kabid kepesertaan KSI selaku PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Abdul Shoheh, mengatakan untuk tahun 2022 ini pihaknya menargetkan perluasan kepeserta di Kalbar bisa mencapai 40 persen.

“Saat ini angkanya masih 30 persen. Kita harapkan di tahun ini bisa 40 persen. Tentu saja dengan dukungan dari Pemda pula,” katanya.

Sebelumnya pada akhir Desember 2021 lalu, BPJamsostek Kantor Cabang Pontianak merilis bahwa jumlah pekerja penerima upah yang telah terdaftar di Kalbar sebanyak 347.598 pekerja atau baru 47 persen saja.

Sementara untuk pekerja bukan penerima upah lebih minim lagi atau yang terdaftar baru 33.624 pekerja atau baru 4 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved