Pemerintah Berikan Prioritas Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan
Saya juga minta perusahaan untuk melaporkan upah atau memberikan data secara benar. Jangan pula gaji Rp 4 juta dilaporkan Rp 2,5 juta.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perlindungan dalam bentuk jaminan sosial bagi pekerja merupakan hal vital.
Hal ini yang disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainuddin saat bertemu dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji pada Selasa 18 Januari 2022.
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal BPJamsostek menyerahkan santunan pada ahli waris dari honorer Pemda yang mengalami kecelekaan kerja.
Serta satu lagi penerimanya merupakan ahli waris yang orangtuanya telah meninggal.
Selain santunan kecelakaan kerja dan kematian, BPJamsostek juga menyerahkan bantuan beasiswa bagi anak-anak peserta yang pendidikannya ditanggung hingga Perguruan Tinggi.
Zainuddin menyampaikan dalam diskusi bersama Gubernur Kalbar, pihaknya memaparkan saat ini coverage kepesertaan di Kalbar baru 30 persen.
Untuk pekerja formal 50 persen dan pekerja informal baru 4 persen.
• BPJamsostek Apresiasi CU Semarong Daftarkan Ribuan Anggota dalam Program Jaminan Sosial
“Tentunya kita berharap seluruh pekerja di Kalbar bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Respons Gubernur positif sekali yaitu dengan mendorog pekerja honorer dan Non ASN pemda bisa terlindungi jaminan sosialnya,” ungkapnya.
Harapan lainnya yang disampaikan adalah melindungi pekerja rentan.
Mereka ini di antaranya pekerja di sektor keagamaan di antaranya marbot masjid, penjaga vihara, guru ngaji.
Dengan perlindungan yang bisa diberikan ini, misalkan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian maka akan membantu mereka bila terjadi risiko.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengatakan pekerja harus terlindungi asuransi atau BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja atau pun kematian maka ahli warisnya bisa tetap terjamin pendidikan dan bisa memiliki modal untuk usaha.
“Saya juga minta perusahaan untuk melaporkan upah atau memberikan data secara benar. Jangan pula gaji Rp 4 juta dilaporkan Rp 2,5 juta.
Nanti saat klaim jadi masalah. Pekerja berhak menuntut, jadi laporkan data dengan benar,” kata Sutarmidji.
• Direktur Kepesertaan BPJSK Hadiri Kegiatan Penyerahan Kepesertaan BPJSK di CU Semarong
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani, mengatakan pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja.
Akan tetapi upah mereka sangat minim. Makanya perlu dibantu. Tidak hanya dari para perusahaan sekitar mereka dalam bentuk CSR untuk membayarkan iuran kepesertaan tersebut.
Di Kalbar ada rencana dari Pemda untuk membantu menalangkan pembayaran premi untuk pekerja rentan.
Satu di antaranya untuk pekerja di sektor keagamaan.
“Kami mengajukan angka sekitar 40 ribuan pekerja. Hanya saja ini tentu melihat kesanggupan dari anggaran Pemda. Saat ini masih dibahas untuk angka pastinya,” kata Rini.
Pemerintah memang menunjukkan komitmennya untuk melindungi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.
Pertama adalah Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Lalu terbit lagi Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia.
• Cara Mudah Lengkap Syarat Pencairan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan
Kabid kepesertaan KSI selaku PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Abdul Shoheh, mengatakan untuk tahun 2022 ini pihaknya menargetkan perluasan kepeserta di Kalbar bisa mencapai 40 persen.
“Saat ini angkanya masih 30 persen. Kita harapkan di tahun ini bisa 40 persen. Tentu saja dengan dukungan dari Pemda pula,” katanya.
Sebelumnya pada akhir Desember 2021 lalu, BPJamsostek Kantor Cabang Pontianak merilis bahwa jumlah pekerja penerima upah yang telah terdaftar di Kalbar sebanyak 347.598 pekerja atau baru 47 persen saja.
Sementara untuk pekerja bukan penerima upah lebih minim lagi atau yang terdaftar baru 33.624 pekerja atau baru 4 persen.