Cara Mudah Lengkap Syarat Pencairan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ketika seorang buruh mengikuti jaminan ini dan terkena PHK, mereka akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja

Editor: Zulkifli
Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting memberikan jaminan di masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.

Bagi peserta yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan dari pekerjaan dapat memanfaatkan dana dana klaim BPJS untuk mendapatkan tambahan modal dan sebagainya.

Lantas bagaimana cara klaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Simak artikelnya berikut ini. 

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada buruh atau karyawan yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP ! Ada 4 Cara Mengecek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Jika Hilang

Ketika seorang buruh mengikuti jaminan ini dan terkena PHK, mereka akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Bantuan ini sangat berguna bagi buruh yang kehilangan pekerjaannya.

Uang tunai bisa digunakan bertahan hidup hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru kembali.

Manfaat yang diterima oleh peserta JKP

Di masa pandemi ini, kehilangan pekerjaan banyak dialami oleh masyarakat.

Ketika terkena PHK dan mereka sudah terdaftar dalam jaminan JKP, maka mereka bisa mengajukan klaim dan mendapatkan bantuan.

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan JMO

Berikut ini bentuk bantuan dari JKP:

1. Uang tunai

Uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Nominal upah di sini adalah upah terakhir karyawan yang dilaporkan oleh perusahaannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

2. Akses informasi pasar kerja

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved