Airlangga Sebut PPKM Diperpanjang 17-31 Januari 2022, Tapi Luhut Bilang Dievaluasi Seminggu Sekali
Pemerintah sebelumnya resmi memperpanjang masa PPKM selama dua pekan kedepan mulai hari ini 17 Januari sampai 31 Januari 2022.
Pemerintah juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk kegiatan yang tidak esensial.
“Sesuai arahan presiden, meski kita tetap mengikuti level PPKM berdasarkan asesmen yang ada, tidak ada salahnya kita mulai membatasi dan menahan mobilitas keluar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu,” ungkap Luhut.
“Presiden juga meminta agar kita seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri, hanya kalau betul-betul perlu saja pergi ke luar negeri."
"Pejabat-pejabat pemerintah malah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu ke depan ini,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Selama 18-31 Januari 2022"