Airlangga Sebut PPKM Diperpanjang 17-31 Januari 2022, Tapi Luhut Bilang Dievaluasi Seminggu Sekali
Pemerintah sebelumnya resmi memperpanjang masa PPKM selama dua pekan kedepan mulai hari ini 17 Januari sampai 31 Januari 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sebelumnya resmi memperpanjang masa PPKM selama dua pekan kedepan mulai hari ini 17 Januari sampai 31 Januari 2022.
Namun, terbaru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pelaksanaan PPKM akan dievaluasi setiap seminggu sekali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari atau dua pekan mendatang. Perpanjangan selama dua pekan itu berlaku pada 18-31 Januari 2022.
"Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan level asesmen situasi pandemi, juga dengan mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota (dengan catatan: kabupaten/kota dengan vaksinasi Dosis-1 di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM), maka PPKM di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari yaitu 18–31 Januari 2022," ujar Airlangga dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Senin 17 Januari 2022.
• Aturan Baru Kini PPKM Dievaluasi Seminggu Sekali untuk Antisipasi Perkembangan Omicron
Airlangga lantas menjelaskan proporsi pembagian level daerah pelaksana PPKM di luar Jawa-Bali.
Untuk jumlah kabupaten/kota dengan PPKM Level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten/kota.
Lalu jumlah Kmkabupaten/kota dengan PPKM Level 2 menurun dari 148 menjadi 138 kabupaten/kota. Kemudian jumlah kabupaten/kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 11 menjadi 10 kabupaten/kota.
"Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM Level 4 tetap 0 kabupaten/kota," ungkap Airlangga.
Merujuk kepada komposisi di atas, perubahan komposisi Level PPKM kabupaten/kota di luar Jawa Bali terus konsisten mengalami perbaikan.
Hal itu terlihat dari semakin naiknya jumlah kabupaten/kota di Level 1 dan semakin turunnya kabupaten/kota di PPKM Level 2 dan 3.
Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, jumlah kasus aktif Covid-19 per 15 Januari 2022 sebesar 8.463 kasus atau naik 92,38 persen dari kasus per 1 Januari 2022 yakni 4.399 kasus.
Proporsi kasus aktif dari Luar Jawa-Bali sebesar 23,0 persen atau 1.944 kasus dari 8.458 kasus nasional.
Sedangkan, kasus Konfirmasi harian per 15 Januari 2022 adalah 1.054 kasus dan rata-rata 7 hari sebesar 733 kasus.
“Angka reproduksi kasus efektif (Rt) beberapa Pulau mengalami kenaikan, kecuali di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua. Namun, Rt nasional masih ada di level 1 atau terkendali,” ungkap Airlangga.
"Adapun hal yang patut diwaspadai, adalah jumlah kematian (case fatality rate/CFR) yang dalam dua minggu terakhir meningkat sebesar 29,03 persen dari total 31 kasus menjadi total 40 kasus dalam 7 hari terakhir," tambahnya.
• Perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali, Dimulai Dari 18 Januari Hingga 31 Januari 2022
Dievaluasi Seminggu Sekali
Pemerintah menerapkan aturan baru dengan mengevaluasi PPKM seminggu sekali sebagai bentuk upaya mengantisipasi perkembangan Omicron di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilakukan sebagai instrumen pengendalian pandemi di tanah air.
Menurutnya evaluasi perpanjangan PPKM Jawa-Bali kembali dilakukan sekali seminggu untuk dapat mengantisipasi perkembangan Omicron yang begitu cepat.
“Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin 17 Januari 2022.
Dia melanjutkan, pemerintah terus memantau perkembangan kasus varian Omicron di sejumlah negara untuk memprediksi segala kemungkinan yang terjadi ke depan.
Selain itu, pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi agar tren peningkatan kasus Omicron di Indonesia lebih landai dibandingkan negara lain.
“Dari hasil trajectory kasus Covid-19 di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret ini," jelas Luhut.
"Namun pemerintah akan melakukan berbagai langkah mitigasi agar peningkatan kasus yang terjadi lebih landai dibandingkan dengan negara lain sehingga tidak membebani sistem kesehatan kita,” ujarnya.
• Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022 Dibatasi Sesuai Aturan PPKM
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju kasus antara lain dengan penegakan protokol kesehatan dan akselerasi vaksinasi.
Pemerintah akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat, utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek.
Kemudian penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia, terutama di provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai 70 persen dari target sasaran.
“Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis kedua umum dan lansia masih berada di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron,” tegas Luhut.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas yang tidak perlu serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemerintah juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk kegiatan yang tidak esensial.
“Sesuai arahan presiden, meski kita tetap mengikuti level PPKM berdasarkan asesmen yang ada, tidak ada salahnya kita mulai membatasi dan menahan mobilitas keluar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu,” ungkap Luhut.
“Presiden juga meminta agar kita seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri, hanya kalau betul-betul perlu saja pergi ke luar negeri."
"Pejabat-pejabat pemerintah malah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu ke depan ini,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Selama 18-31 Januari 2022"