Ukuran KTP Dalam Cm dan Berbagai Satuan Ukuran e-KTP atau KTP Lama

Setelah menjadi e-KTP, kartu ini terintegrasi dengan sejumlah layanan dan berlaku secara nasional.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak yang mempertanyakan ukuran dari KTP dalam berbagai jenis ukuran.

Ukuran itu sendiri bertujuan untuk sejumlah kepentingan khususnya dalam urusan print out atau scan.

Makanya ukuran pasti dari KTP elektronik dan KTP lama sangat dibutuhkan.

Agar bisa disetting berapa lebar dari ktp yang ingin di print.

Atau bisa saja untuk keperluan lainnya, karena KTP merupakan identitas masyarakat yang banyak diperlukan dalam sejumlah keperluan.

KTP memiliki kepanjangan Kartu Tanda Penduduk, kartu ini adalah identitas resmi yang dapat dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Asing (WNA).

Begini Cara Mengurus KTP-el yang Rusak

 

Khususnya diwajibkan bagi warga yangs udah berusia di atas 17 tahun atau dewasa.

Awal mulai KTP

KTP di Indonesia awalnya terbuat dari kertas tipis yang dilaminasi, namun setelah tahun 2011 berubah menjadi kartu elektronik yang berbahan plastik Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG) yang lebih tebal.

Setelah menjadi e-KTP, kartu ini terintegrasi dengan sejumlah layanan dan berlaku secara nasional.

Sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti, pembukaan rekening bank, pengurusan izin dll.

E-Ktp pun memiliki sistem basis data terpusat dan dilengkapi teknologi tertentu untuk menghindari adanya double data kependudukan.

Guna mengurangi risiko penyalahgunakan kepemilikan e-ktp.

Masa berlaku ktp yang awalnya hanya 5 tahun pun berubah menjadi seumur hidup, artinya jika masa ktp habis, maka tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi seperti sebelumnya.

Ukuran KTP

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved