Begini Cara Mengurus KTP-el yang Rusak
Untuk kasus KTP-el yang rusak, masyarakat dapat segera mengurus agar bisa diajukan untuk dicetak ulang.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Hallo bun, saya mau tanya bagaimana mengganti KTP yang rusak, apakah itu bisa diganti? Kalo bisa, bagaimana cara mengurusnya bun.
Mohon bantuan informasinya ya bun, terima kasih banyak sebelumnya.
08314356xxxx
Hallo terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
• Ingin Ubah Nama di KTP? Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Diinformasikan kepada seluruh masyarakat, untuk kasus KTP-el (Kartu Tanda Penduduk) elektronik yang rusak dapat segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat
Atau untuk masyarakat kota Pontianak dan sekitarnya, bisa datang langsung ke Disdukcapil kota Pontianak yang berada di Kantor Terpadu, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Untuk kasus KTP-el yang rusak, masyarakat dapat segera mengurus agar bisa diajukan untuk dicetak ulang.
Dan untuk kasus KTP-el rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian.
Cukup membawa bukti KTP-el anda yang rusak saja.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menjawab atas pertanyaan yang diberikan.
Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bagikan-e-ktp_20180515_123001.jpg)