Ukuran KTP Dalam Cm dan Berbagai Satuan Ukuran e-KTP atau KTP Lama

Setelah menjadi e-KTP, kartu ini terintegrasi dengan sejumlah layanan dan berlaku secara nasional.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi e-KTP. 

Ukuran E-KTP di Indonesia sudah diatur sesuai standar National ID Card keluaran ISO (International Standar Organization) 7810 (ID-1).

Tidak ada perbedaan antara E-KTP dan KTP Lama.

Berdasarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ukuran KTP elektronik di Indonesia adalah 85,60 x 53,98 mm yang terdiri dari 7 layer atau lapisan berbahan dasar PET-G (Polyethylene terephthalate Glycol).

e-KTP ditanamkan teknologi biometrics dan kartu chip berbasis mikroprosessor yang dapat menyimpan data pemilik Kt, photo, tanda tangan dan juga sidik jari.

Interface dari chip ini telah dibuat sesuai dengan standar ISO 1443 A/B.

Tak jauh beda dengan ktp non elektronik yang masih bisa digunakan sebagai pengurusan administrasi sementara.

Berikut ukuran KTP Elektronik dan KTP non elektronik (KTP Lama)

E-KTP dan KTP Lama : 85,60 x 53,98 mm (Milimeter)

E-KTP dan KTP Lama : 8,56 x 5,39 cm (Centi Meter)

E-KTP dan KTP Lama : 2,12 x 3,38 inch (Inchi)

E-KTP dan KTP Lama : 323 x 204 px (Pixel)

KETEBALAN KTP : 0,76 – 1 mm (Milimeter)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved