Pola Hidup Sehat

APA ITU Aborsi ? Ini Pasal 348 KUHP Tentang Aborsi

Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim. Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal.

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Kolase Tribun-Video.com
Pasal 348 KUHP Tentang Aborsi. 

5. Pasal 55 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 55 (1) dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana :

(1) mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan

(2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved