Pola Hidup Sehat
APA ITU Aborsi ? Ini Pasal 348 KUHP Tentang Aborsi
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim. Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aborsi adalah suatu prosedur yang dilakukan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim.
Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal.
Berbeda dengan fakta aborsi di Indonesia yang masih dianggap ilegal kecuali atas persetujuan dokter.
Umumnya, aborsi disetujui berdasarkan alasan atau pertimbangan medis tertentu karena kondisi fisik hingga komplikasi kehamilan yang membahayakan nyawa bayi maupun ibu.
• APA ITU Sianida dan Kegunaannya? Ini Cara Kerja Racun Sianida Hingga Sebabkan Kematian
Perlu diketahui bahwa aborsi tidaklah sama dengan keguguran karena proses berakhirnya kehamilan terjadi tanpa intervensi medis.
Ada banyak alasan yang membuat seseorang mengambil keputusan untuk melakukan rosedur ini.
Tidak menutup mata bahwa ada banyak wanita atau pasangan akhirnya mengambil keputusan aborsi karena kehamilan yang tidak direncanakan.
Maka dari itu, merencanakan kehamilan menjadi hal yang perlu dilakukan.
Berikut beberapa alasan mengapa seorang wanita memutuskan untuk melakukan aborsi, seperti:
- Masalah dan kondisi pribadi.
- Risiko kesehatan yang terjadi pada ibu .
- Bayi akan mengalami kondisi medis tertentu setelah lahir.
• HARGA OBAT BATUK Ibu dan Anak di Apotik, Obat Batuk Tradisional Herbal Alami
Berbagai Metode Aborsi
Ada dua metode yang digunakan dalam tindakan aborsi, yaitu penggunaan obat-obatan dan tindakan medis. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kedua metode tersebut:
- Metode aborsi dengan menggunakan obat
Aborsi dengan metode ini dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis.
Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim.
Efek obat yang digunakan untuk aborsi juga akan menyebabkan rahim berkontraksi, sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina.
- Metode aborsi dengan tindakan medis
Tindakan medis untuk melakukan aborsi yang paling umum digunakan adalah aspirasi vakum.
Tindakan ini biasanya dilakukan bila kehamilan baru memasuki trimester pertama.
Ada dua alat yang umumnya digunakan untuk mengeluarkan embrio dari rahim melalui tindakan ini, yaitu manual vacuum aspiration (MVA) dan electric vacuum aspirastion (EVA).
MVA dilakukan menggunakan tabung pengisap secara manual, sedangkan EVA menggunakan pompa listrik.
Untuk aborsi di usia kehamilan lebih dari 4 bulan, tindakan medis yang digunakan adalah dilation and evacuation (D&E).
Metode ini menggunakan peralatan operasi untuk membuka leher rahim dan menyedot janin agar bisa dikeluarkan dari rahim.
• SUSAH Tidur Gejala Penyakit Apa ? 12 Penyakit Ini Sebabkan Susah Tidur
Bahaya Aborsi
Sama seperti setiap tindakan medis lain, aborsi juga memiliki risiko, apalagi jika dilakukan di tempat dengan fasilitas terbatas, bukan oleh tenaga medis, tidak ada kondisi medis yang mendasari, serta dilakukan dengan metode yang tidak aman.
Risiko aborsi meliputi:
- Perdarahan berat
- Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
- Kemandulan
- Kehamilan ektopik pada kehamilan berikutnya
- Kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali
Semua metode aborsi memiliki risiko atau komplikasi.
Usia kehamilan turut berperan dalam menentukan tingkat risiko.
Semakin tua usia kehamilan, semakin tinggi pula risiko dari tindakan aborsi yang dilakukan.
Kategori Aborsi yang Berbahaya
Berikut adalah kategori aborsi yang tidak aman menurut organisasi kesehatan dunia (WHO):
- Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian medis dalam bidang aborsi secara memadai.
- Dilakukan di tempat dengan fasilitas yang tidak cukup memenuhi persyaratan kebersihan.
- Dilakukan menggunakan peralatan yang tidak sesuai.
Selain itu, aborsi berbahaya juga dilakukan dengan mengonsumsi obat-obatan atau menggunakan alat bantu tertentu tanpa pengawasan dokter.
Aborsi yang Termasuk Klasifikasi Kriminal
Aborsi yang masuk klasifikasi kriminal (Abortus Provocatus Criminalistis) yaitu tindakan aborsi yang tidak dibenarkan karena dalam KUHP tindakan aborsi diatur dalam pasal 346, pasal 347, pasal 348, dan pasal 349 KUHP.
Misalnya ada seorang wanita muda hamil karena alasan belum punya suami dank arena malu kalau diketahui oleh temantemannya maka ia bermaksud menggugurkan kandungannya dengan minta bantuan seorang dokter untuk kandungannya digugurkan dengan memberi imbalan atas jasa dokter tersebut.
Aborsi seperti inilah yang tidak dibenarkan dalam KUHP, karena masuk dalam klasifikasi kriminal (Abortus Provocatus Criminalistis).
Dasar hukum untuk tindakan aborsi yang melawan hukum menurut KUHP antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selamalamanya lima belas tahun.
• CARA MENURUNKAN Kolesterol Tanpa Obat, Buah Berikut yang Bermanfaat untuk Menurunkan Kolesterol !
3. Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selamalamanya tujuh tahun.
4. Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
5. Pasal 55 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 55 (1) dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana :
(1) mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
(2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (*)