11 Kosmetik Berbahaya di Indonesia Temuan BPOM Per Awal 2026

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah melalui uji laboratorium resmi.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SHUTTERSTOCK/AFRICA STUDIO
KOSMETIK BERBAHAYA BPOM - Ilustrasi kosmetik. BPOM merilis daftar 11 kosmetik berbahaya per Triwulan I 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam laporan hasil pengawasan rutin Triwulan I Tahun 2026, BPOM menemukan sebanyak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan terlarang dengan risiko kesehatan tinggi, mulai dari gangguan ginjal hingga potensi kanker.
  • Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah melalui uji laboratorium resmi dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. 

Dalam laporan hasil pengawasan rutin Triwulan I Tahun 2026, BPOM menemukan sebanyak 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan terlarang dengan risiko kesehatan tinggi, mulai dari gangguan ginjal hingga potensi kanker.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah melalui uji laboratorium resmi dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan semata.

“Temuan ini menjadi bukti bahwa pengawasan harus terus diperketat, karena masih ada pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memasarkan produk berbahaya,” ujar Taruna dalam siaran pers dilansir dari Kompas TV, Kamis 7 Mei 2026.

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar produk tersebut, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan barang dari seluruh wilayah Indonesia.  

Tak main-main, para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," ujar Taruna.

Hukum Islam Penggunaan Kosmetik Berlebihan di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?

Berikut 11 kosmetik berbahaya temuan BPOM 2026:

11 Kosmetik Berbahaya per 2026

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.  

2. BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.  

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.  

4. MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.  

5. SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.  

6. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection & Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved