Pola Hidup Sehat

APA ITU Aborsi ? Ini Pasal 348 KUHP Tentang Aborsi

Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim. Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Kolase Tribun-Video.com
Pasal 348 KUHP Tentang Aborsi. 

Tindakan medis untuk melakukan aborsi yang paling umum digunakan adalah aspirasi vakum.

Tindakan ini biasanya dilakukan bila kehamilan baru memasuki trimester pertama.

Ada dua alat yang umumnya digunakan untuk mengeluarkan embrio dari rahim melalui tindakan ini, yaitu manual vacuum aspiration (MVA) dan electric vacuum aspirastion (EVA).

MVA dilakukan menggunakan tabung pengisap secara manual, sedangkan EVA menggunakan pompa listrik.

Untuk aborsi di usia kehamilan lebih dari 4 bulan, tindakan medis yang digunakan adalah dilation and evacuation (D&E).

Metode ini menggunakan peralatan operasi untuk membuka leher rahim dan menyedot janin agar bisa dikeluarkan dari rahim.

SUSAH Tidur Gejala Penyakit Apa ? 12 Penyakit Ini Sebabkan Susah Tidur

Bahaya Aborsi

Sama seperti setiap tindakan medis lain, aborsi juga memiliki risiko, apalagi jika dilakukan di tempat dengan fasilitas terbatas, bukan oleh tenaga medis, tidak ada kondisi medis yang mendasari, serta dilakukan dengan metode yang tidak aman.

Risiko aborsi meliputi:

  • Perdarahan berat
  • Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
  • Kemandulan
  • Kehamilan ektopik pada kehamilan berikutnya
  • Kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali

Semua metode aborsi memiliki risiko atau komplikasi.

Usia kehamilan turut berperan dalam menentukan tingkat risiko.

Semakin tua usia kehamilan, semakin tinggi pula risiko dari tindakan aborsi yang dilakukan.

Kategori Aborsi yang Berbahaya

Berikut adalah kategori aborsi yang tidak aman menurut organisasi kesehatan dunia (WHO):

  • Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian medis dalam bidang aborsi secara memadai.
  • Dilakukan di tempat dengan fasilitas yang tidak cukup memenuhi persyaratan kebersihan.
  • Dilakukan menggunakan peralatan yang tidak sesuai.

Selain itu, aborsi berbahaya juga dilakukan dengan mengonsumsi obat-obatan atau menggunakan alat bantu tertentu tanpa pengawasan dokter.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved