Pola Hidup Sehat

APA ITU Aborsi ? Ini Pasal 348 KUHP Tentang Aborsi

Prosedur ini dilakukan untuk mengangkat jaringan kehamilan, janin, dan plasenta dari rahim. Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Kolase Tribun-Video.com
Pasal 348 KUHP Tentang Aborsi. 

Aborsi yang Termasuk Klasifikasi Kriminal

Aborsi yang masuk klasifikasi kriminal (Abortus Provocatus Criminalistis) yaitu tindakan aborsi yang tidak dibenarkan karena dalam KUHP tindakan aborsi diatur dalam pasal 346, pasal 347, pasal 348, dan pasal 349 KUHP.

Misalnya ada seorang wanita muda hamil karena alasan belum punya suami dank arena malu kalau diketahui oleh temantemannya maka ia bermaksud menggugurkan kandungannya dengan minta bantuan seorang dokter untuk kandungannya digugurkan dengan memberi imbalan atas jasa dokter tersebut.

Aborsi seperti inilah yang tidak dibenarkan dalam KUHP, karena masuk dalam klasifikasi kriminal (Abortus Provocatus Criminalistis).

Dasar hukum untuk tindakan aborsi yang melawan hukum menurut KUHP antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selamalamanya lima belas tahun.

CARA MENURUNKAN Kolesterol Tanpa Obat, Buah Berikut yang Bermanfaat untuk Menurunkan Kolesterol !

3. Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selamalamanya tujuh tahun.

4. Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved