Kadiskes Kalbar Tegaskan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021-2022 Ditiadakan
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan tidak terdesak,”imbau Harisson.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa pada pergantian tahun baru 2021-2022 tidak boleh ada perayaan ditempat terbuka maupun tertutup.
Ia mengatakan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan diterapkan PPKM Level 3.
“Intinya tidak boleh ada perayaan pergantian tahun baru baik ditempat tertutup dan terbuka. Lalu alun-alun kota di tutup,diterapkan PPKM Level 3 pengunjung seperti pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh 50 persen dan menggunakan aplikasi peduli lindungi,”ujarnya, Selasa 30 November 2021.
Ia menjelaskan terkait mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak diperbolehkan. Sejauh ini sudah dilaksanakan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan kepada masyarakat perantauan yang akan hendak mudik pada momen Nataru.
• Polresta Pontianak Dapat Penghargaan dari KPPAD dan LPAI
Dimana jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait larangan mudik Nataru.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan tidak terdesak,”imbau Harisson.
Selain itu, dikatakannya Pemprov Kalbar terus melakukan Pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk para PMI yang pulang melalui perbatasan Kalbar sebagai antisipasi dan tradisi mudik Nataru.
Kemudian melakukan pengetatan prokes ditempat ibadah pada perayaan natal dan juga pengetatan pada pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan pembelakuan PPKM Level 3.
Aturan lainnya dimana melakukan pelarangan cuti bagi ASN, BUMN, TNI/Polri dan Karyawan swasta selama Nataru.
“Imbauan juga bagi pekerja buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah Nataru. Melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian raport sementer 1 pada Januari dan tidak meliburkan secara khusus pada saat Nataru,”jelasnya.
Dikatakannya penerapan PPKM Level 3 sejak 24 Desember sampai 2 Januari untuk acara pernikahan, dan meniadakan kegiatan seni dan budaya. Selain itu menutup semua alun -alun kota pada 31 Desember -1 Januari 2021. Lalu melakukan rekayasa aktivitas perdagangan dengan tetap prokes.
“Kami menganjurkan agar pada perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan di lingkungan masing-masing,”ajaknya.
Selain itu, perayaan tahun baru seperti pawai dan arakan tahun baru juga dilarang untuk menghindari kerumunan.
“Selain itu acara Old and New year baik tertutup dan terbuka yang potensi berkerumunan dilarang. Jadi dihotel tidak boleh ada perayaan dan alun -alun juga tutup sementara,”tegasnya.
Lanjutnya, seluruh event Nataru ditiadakan di pusat perbelanjaan mall, sedangkan untuk bioskop dapat dibuka minimal 50 persen pengunjung, kegiatan makan minum ditempat dapat dilakukan hanya 50 persen.