Gubernur Sutarmidji Perketat Jalur Masuk Kalbar, Siagakan Mobile PCR di Aruk
Pada lansia dikabarkan (gejalanya) berat. Nah ini (data keparahan dan kematian) yang masih harus ditunggu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk mengantisipasi masuknya virus varian baru Covid-19Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, akan terus memperketat pintu masuk Kalbar. Selain bandara, dirinya juga akan berupaya meningkatkan peningkatan pengawasan di perbatasan.
Bahkan Sutarmidji sudah meminta kepada Pangdam XII Tanjungpura sebagai Kasatgas khusus perbatasan untuk lebih memperketat perbatasan. Ia juga akan menempatkan mobile PCR di perbatasan Sambas-Malaysia.
“Pak Mendagri akan membantu satu lagi mobile PCR yang akan kita tempatkan di perbatasan. Kalau Entikong sudah ada, saya akan tempatkan di Aruk, Sambas supaya pemeriksaan itu cepat, tidak dibawa ke Pontianak lagi,” katanya, kepada awak media di Kantor Gubernur Kalbar, Senin 29 November 2021.
“Kita di Kalbar ini sangat kompleks. Saya lebih mudah menjaga Bandara dibandingkan perbatasan Kalbar yang mencapai 976 kilometer,” ujarnya.
Bahkan, untuk pintu masuk ke Kalbar mungkin ratusan melalui jalur ilegal, namun untuk pintu resmi atau legal sejauh ini hanya tiga. “Bahkan ada 400 kilometer merupakan hutan lindung yang tidak boleh siapapun yang masuk termasuk TNI/Polri. Dimana itu kewenangan polisi kehutanan. Pertanyaan kita, berapa besar jumlah polisi kehutanan untuk mampu mengamankan 400 kilometer perbatasan Kalbar tersebut,” ungkap Sutarmidji.
Sutarmidji menambahkan, sedangkan permasalahan narkoba seperti sabu saja banyak yang masuk sampai ratusan kilo melalui pintu ilegal. Apalagi hanya orang yang masuk melalui pintu ilegal.
“Kita tahu Malaysia varian apapun sudah ada, itu yang kita khawatirkan. Kemarin kasus kita cukup meningkat dibandingkan dengan yang lain, walaupun tidak banyak, tapi itu rata-rata dari PMI yang pulang dari Malaysia. Saya khawatir, bahkan ada CT 14,” paparnya.
Ia juga mengingatkan, walaupun kasus covid-19 saat ini sedang landai tapi prokes dan SOP Penanganan Covid-19 harus tetap dijalankan. Ia menyampaikan apapun yang menjadi aturan yang dikeluarkan melalui Inmendagri dan semua aturan-aturan pusat wajib diikuti dan diimplementasikan oleh kabupaten/kota Se-Kalbar.
Dikatakannya walaupun kasus covid-19 saat ini sudah melandai, namun status pandemi tetap masih ada sehingga prokes dan SOP penanganan covid-19 tetap masih berlaku. “Jadi ikuti saja itu. Insyaallah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” ujarnya.
• Aturan Baru Naik Pesawat Bulan November 2021, Syarat PCR Tidak Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin
Terkait penerapan PPKM, ia pastikan tidak ada lagi penyekatan jalan. “Saya pastikan tidak ada penyekatan jalan sesuai dengan aturan pusat, tapi yang jelas penerapan tentang SOP prokes dan syarat-syarat perjalanan tetap seperti negatif PCR untuk masuk ke Kalbar tetap masih berlaku. bahkan untuk kapal laut, kita juga akan lebih ketat,” tegasnya.
Perketat Batas
Pemprov Kalbar terus melakukan pengetatan jalur masuk Kalbar. Adapun yang terus menjadi perhatian adalah banyaknya pintu masuk ilegal yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Seperti diketahui masuk Kalbar melalui jalur udara masih tetap melampirkan hasil swab negatif PCR.
Begitu juga pengetatan yang dilakukan di jalur laut dan pintu masuk perbatasan. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kalbar, Harisson, menjelaskan strategi yang dilakukan sebagai upaya untuk menjaga pintu masuk Kalbar.
“Jadi memang yang menjadi masalah kita adalah pintu masuk jalur perbatasan baik ilegal maupun legal,” ujarnya.
Dikatakannya untuk saat ini jalur masuk legal melalui PLBN di Kalbar sudah dipegang KKP dan Satgas Khusus Perbatasan dibawah Pangdam XII Tanjungpura. Ia juga menjelaskan saat ini banyak sekali mutasi varian virus baru yang bermunculan yang harus diantisipasi penyebaranya jangan sampai masuk ke Kalbar.
Selain itu terjadi perubahan SE Satgas Nasional nomor 23 tahun 2021 tentang perjalanan pada masa pandemi covid-19, dimana karena adanya ancaman masuk dan menyebarnya virus B1.1.529. Maka warga Indonesia yang baru pulang atau masuk ke Indonesia harus sudah divaksin dan menjalani karantia.