Aturan Baru Naik Pesawat Bulan November 2021, Syarat PCR Tidak Berlaku Bagi yang Sudah Vaksin
Semakin dipermudah aturan naik pesawat dalam aturan PPKM terbaru bulan November 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Semakin dipermudah aturan naik pesawat dalam aturan PPKM terbaru bulan November 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan syarat dan ketentuan naik pesawat di luar Jawa Bali.
Menurut Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.
Kebijakan menggunakan syarat tes antigen ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
• Syarat Calon Penumpang Pesawat Terbaru November 2021 - Kini Wajib Punya Sertifikat Vaksin Dua Kali
Nah, dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.
Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan handsanitizer atau sabun.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Selain itu, ada pula persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi, berupa:
1. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal satu kali, yang ditunjukkan melalui kartu vaksin.
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.
Sampel diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, penumpang yang baru divaksin satu kali harus melaksanakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentang waktu 3x24 jam sebelum keberangatan.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid.
• Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini 10 November 2021, Syaratnya Kini Hasil Tes Antigen Negatif