Aturan Khusus Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Terbaru

Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk pencegahan Covid-19 pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NIKOLAS KOKOVLIS / NURPHOTO / NURPHOTO VIA AFP
Ilustrasi. 

4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran UMKM.

5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat.

Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved