Aturan Khusus Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Terbaru
Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk pencegahan Covid-19 pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan khusus perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai Inmendagri terbaru di wilayah PPKM Level 3.
PPKM Level 3 kembali berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sebagai tindak lanjut berlakunya PPKM Level 3, pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk pencegahan Covid-19 pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Berikut aturan khusus peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
• Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Serta Syarat Perjalanan
Perayaan Hari Raya Natal
Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan khusus untuk perayaan Hari Raya Natal.
Berikut perinciannya dalam beberapa poin penting.
1. Gereja harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Aturan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, sebaiknya:
- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
• Aturan Naik Pesawat Terbaru November Menuju Desember 2021 Wajib Vaksin - Masih Perlu Antigen?
3. Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan serta pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
• Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 Terbaru Hari Ini di Seluruh Indonesia - Kalbar Ada 9 Kabupaten
Perayaan Tahun Baru
Berikut ini aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga:
- Menghindari kerumunan dan perjalanan,
- Melakukan kegiatan di lingkingan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Masyarakat juga dapat melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran UMKM.
5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat.
Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
7. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.
(*)