Aturan Khusus Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Terbaru
Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk pencegahan Covid-19 pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan serta pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
• Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 Terbaru Hari Ini di Seluruh Indonesia - Kalbar Ada 9 Kabupaten
Perayaan Tahun Baru
Berikut ini aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga:
- Menghindari kerumunan dan perjalanan,
- Melakukan kegiatan di lingkingan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Masyarakat juga dapat melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.