Aturan Khusus Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Terbaru
Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk pencegahan Covid-19 pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan khusus perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai Inmendagri terbaru di wilayah PPKM Level 3.
PPKM Level 3 kembali berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sebagai tindak lanjut berlakunya PPKM Level 3, pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk pencegahan Covid-19 pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Berikut aturan khusus peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
• Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Serta Syarat Perjalanan
Perayaan Hari Raya Natal
Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan khusus untuk perayaan Hari Raya Natal.
Berikut perinciannya dalam beberapa poin penting.
1. Gereja harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Aturan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, sebaiknya:
- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
• Aturan Naik Pesawat Terbaru November Menuju Desember 2021 Wajib Vaksin - Masih Perlu Antigen?
3. Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.