Daftar Tempat di Kalbar yang Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

Untuk Provinsi Kalbar segera akan melaksanakan pelacakan atau skrining setiap orang dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi

Penulis: Anggita Putri | Editor: Safruddin
ITDC
Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar akan segera menerapkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk sejumlah tempat di Kalbar 

Kemudian tanda hitam berati pengunjung terdata terkonfirmasi covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan  pasien covid-19.

Sedangkan kalau warna merah tidak boleh masuk belum melaksanakan vaksinasi dosis satu dan dua.

Ia mengatakan, bahwa kriteria ini dilakukan sebagai evaluasi agar yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas yang bisa meningkatkan terjadinya penularan kasus covid-19.

“Semua data sudah masuk dalam Aplikasi New All Record (NAR) yang mencatat semua kasus positif secara nasional. Jadi mereka tidak boleh masuk atau memang belum vaksiansi. Maka mereka perlu melakukan vaksinasi,”ujarnya.

Termasuk nanti  untuk penerapan di perkantoran. Mulai dari pegawai kantoran , bank maupun masyarakat harus scan aplikasi peduli lindungi ketika mau masuk ke area tersebut.

“Ini nantinya akan memudahkan kita untuk mengetahui perjalanan orang yang misalnya kasus positif bahwa kemana saja dia berkunjung. Lalu akan mempecepat proses vaksinasi karena masuk ketempat yang sudah disebutkan tadi harus sudah divaksin,” jelasnya.

Harisson menjelaskan, rencana penggunaan aplikasi peduli lindungi melalui scan barcode dimulai Senin 15 November 2021.

“Kita akan mulai lakukan sosialisasi. Diharapkan kabupaten kota juga menginstruksikan kepada tempat yang telah ditetapkan untuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” ujarnya.

Kebijakan ini akan berdampak secara otomatis terhadap cakupan vaksin yang diharapkan meningkat. Karena orang akan dilarang masuk ketempat umum kalau belum divaksin.

“Karena kalau belum divaksin otomatis berisiko tertular dan kalau belum divaksin bisa saja orang tersebut menderita penyakit yang berat dan harus dirawat di rs. Maka kita tidak anjurkan masuk ke tempat umum,” ujarnya. (ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved