Daftar Tempat di Kalbar yang Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi
Untuk Provinsi Kalbar segera akan melaksanakan pelacakan atau skrining setiap orang dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi
Penulis: Anggita Putri | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Suatu kebiasaan baru di masa pandemi covid akan segera diterapkan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar saat ini sedang menyiapkan regulasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat tertentu baik di Kota Pontianak maupun daerah lain di Kalbar.
Adapun daftar tempat di Kalbar yang wajib scan barcode aplikasi peduli lindungi menyasar pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, bioskop.
Lalu di setiap kegiatan yang dilaksanakan di area publik meliputi fasum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya yakni kantor, perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, perguruan tinggi, dan sekolah.
Selanjutnya juga diterapkan di kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan keolahragaan dan event.
Nanti setiap warga yang masuk di tempat-tempat itu harus scan barcode Peduli Lindungi dan tempat yang telah ditetapkan wajib menyediakan barcode aplikasi peduli.
Kebijakan ini nantinya bukan hanya di Kota Pontianak tetapi juga berlaku di wilayah Kalbar. Diskes Kalbar akan mengawalinya dengan melakukan sosialisasi.
“Untuk Provinsi Kalbar segera akan melaksanakan pelacakan atau skrining setiap orang dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar Harisson, Selasa 9 November 2021.
Harisson mengatakan, Senin depan paling lambat kebijakan akan mulai diterapkan di beberapa tempat. Jadi nanti semua masyarakat disetiap handphone nya akan ada aplikasi Peduli Lindungi.
Ini untuk mengetahui dengan mudah apakah orang tersebut sudah divaksin lengkap atau bahkan sedang kasus konfirmasi, dan mungkin seorang penyintas.
“Di aplikasi Peduli Lindungi akan ada data apakah orang tersebut sudah divaksin satu atau lengkap, bahkan kasus konfirmasi karena disitu ada hasil pemeriksaan lab PCR,”ujarnya.
Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri yang sudah dituangkan dalam Pergub Kalbar nomor 196 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor : 3870/KESRA/2021 untuk bupati walikota Se-Kalbar.
• Pelayanan Polri Terapkan Scan QR PeduliLindungi, Kapolres: Memberikan Rasa Lebih Aman & Mawas Diri
• Harisson Nilai Vaksinasi Massal sudah Kurang Peminat, Petugas Harus Jemput Bola dengan Door to Door
Aplikasi Peduli Lindungi merupakan paspor digital covid-19, dimana di dalam aplikasi tersebut termuat data sertifikat vaksin baik vaksinasi satu, dua dan vaksinasi ketiga bagi nakes. Kemudian dilengkapi juga hasil tes covid-19.
Adapun tanda yang dikeluarkan pada aplikasi Peduli Lindungi setelah melakukan barcode misalnya tanda hijau berarti pengunjung sudah divakinasi lengkap dan memiliki status aman yang berarti hasil antigen / PCR negatif. Sehingga dibolehkan masuk ketempat umum.
Apabila keluar tanda kuning atau oranye berarti pengunjung sudah divaksin dosis pertama dan diperbolehkan masuk menyesuaikan peraturan ditempat tersebut.
Kemudian tanda hitam berati pengunjung terdata terkonfirmasi covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien covid-19.
Sedangkan kalau warna merah tidak boleh masuk belum melaksanakan vaksinasi dosis satu dan dua.
Ia mengatakan, bahwa kriteria ini dilakukan sebagai evaluasi agar yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas yang bisa meningkatkan terjadinya penularan kasus covid-19.
“Semua data sudah masuk dalam Aplikasi New All Record (NAR) yang mencatat semua kasus positif secara nasional. Jadi mereka tidak boleh masuk atau memang belum vaksiansi. Maka mereka perlu melakukan vaksinasi,”ujarnya.
Termasuk nanti untuk penerapan di perkantoran. Mulai dari pegawai kantoran , bank maupun masyarakat harus scan aplikasi peduli lindungi ketika mau masuk ke area tersebut.
“Ini nantinya akan memudahkan kita untuk mengetahui perjalanan orang yang misalnya kasus positif bahwa kemana saja dia berkunjung. Lalu akan mempecepat proses vaksinasi karena masuk ketempat yang sudah disebutkan tadi harus sudah divaksin,” jelasnya.
Harisson menjelaskan, rencana penggunaan aplikasi peduli lindungi melalui scan barcode dimulai Senin 15 November 2021.
“Kita akan mulai lakukan sosialisasi. Diharapkan kabupaten kota juga menginstruksikan kepada tempat yang telah ditetapkan untuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” ujarnya.
Kebijakan ini akan berdampak secara otomatis terhadap cakupan vaksin yang diharapkan meningkat. Karena orang akan dilarang masuk ketempat umum kalau belum divaksin.
“Karena kalau belum divaksin otomatis berisiko tertular dan kalau belum divaksin bisa saja orang tersebut menderita penyakit yang berat dan harus dirawat di rs. Maka kita tidak anjurkan masuk ke tempat umum,” ujarnya. (ang)