Penanganan Covid
Syarat Penerbangan ke Pontianak Tetap Gunakan Hasil PCR
Sebagai informasi, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat termasuk Bandara Internasional Supadio Pontianak tetap menggunakan hasil tes PCR.
Harisson menegaskan, tak ada perubahan terkait ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 75 Tahun 2021 itu.
"Untuk masuk ke Kalbar, melalui pesawa udara, masih memberlakukan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 75 Tahun 2021, yakni harus tes PCR," kata Harisson saat dihubungi, Jumat 5 November 2021.
Namun demikian, untuk penerbangan ke luar Kalbar bisa menggunakan tes antigen pada satu sebelum berangkat, tapi harus terlebih dulu vaksin tahap 1 dan 2.
• Ungkap 42 Kasus PETI, Polda Kalbar Masih Selidiki Aktor Intelektual dan Pasar Dari Emas Ilegal
"Penerbangan ke luar Kalbar, apabila sudah melakukan vaksinasi lengkap 1 dan 2, maka syarat penerbangan bisa menggunakan antigen atau PCR. Tapi bila vaksinasi belum lengkap wajib PCR H+3," terang Harisson.
Sebagai informasi, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.
Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes PCR.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers PPKM, Selasa 2 November 2021.
• Syarat Penerbangan Pakai Hasil Tes Antigen Mulai Berlaku Rabu 3 November 2021
Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.
Rapid test antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat dua dosis vaksin.
Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.
"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," tertulis dalam Inmendagri.
Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.
Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1).