Syarat Penerbangan Pakai Hasil Tes Antigen Mulai Berlaku Rabu 3 November 2021
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat penerbangan menggunakan hasil negatif tes antigen mulai berlaku Rabu 3 November 2021.
Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati Rabu 3 November 2021.
"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita.
Adita mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru.
• Aturan Perjalanan Darat Terbaru 2021 - Naik Kendaraan Jarak 250 KM Wajib PCR dan Antigen
Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021.
Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu.
• Anggota DPRD Tolak Swab Antigen dan Ngamuk di Bandara, Satgas Covid-19 Ambil Langkah Hukum
"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya, Selasa 2 November 2021.
Oleh sebab itu, ia menekankan, pada hari ini masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Aturan yang masih berlaku saat ini
Secara rinci, saat ini masih berlaku aturan bahwa penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Sementara itu, secara rinci, aturan terbaru yang akan mulai berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.