Efek Nonton Film Dewasa, 5 Anak di Pontianak Cabuli Teman Sepermainan! Warning Bagi Orang Tua

Di kepolisian, saat ini terdapat lima orang anak bawah umur yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan teman sebayanya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ketua Komisioner KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan asusila yang menimpa anak usia dini, di Kantor KPPAD Kalbar, Jalan DA Hadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 3 November 2021. Anak usia dini diduga menjadi korban asusila sejumlah pelaku yang masih berusia anak. 

Dari pendataan sementara, para pelaku dan korban merupakan anak berusia bawah 12 tahun.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan laporan atas kasus ini pihaknya terima pada, Senin 1 November 2021, dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian ini terjadi sejak 2020 silam, dimana satu di antara pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kronologi Seorang Polisi Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba di Medan

Kemudian, seiring berjalan waktu dikarenakan para pelaku dan korban merupakan satu kelompok teman sepermainan, semakin bertambah pula anak lain yang melakukan perbuatan cabul itu terhadap korban yang sama.

"Satu di antara anak diduga telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda, dan sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan,'' kata AKP Indra.

Bermodus melakukan permainan kawin-kawinan, pelaku yang sebelumnya kerap menonton film dewasa terdorong untuk melakuan perbuatan cabul itu kepada korban yang tinggal bersama dengan neneknya.

''Ada di antara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa,'' ungkap Kasat.

Sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan pidana, maka akan dilakukan upaya Diversi atau pemufakatan oleh orang tua korban, orang tua pelaku, BAPAS, Dinas Sosial dan KPPAD untuk melakukan proses pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat ini.

"Jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut,'' katanya.

''Kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak - anaknya,'' pesan Kasatreskrim AKP Indra Asrianto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved