Efek Nonton Film Dewasa, 5 Anak di Pontianak Cabuli Teman Sepermainan! Warning Bagi Orang Tua

Di kepolisian, saat ini terdapat lima orang anak bawah umur yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan teman sebayanya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ketua Komisioner KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan asusila yang menimpa anak usia dini, di Kantor KPPAD Kalbar, Jalan DA Hadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 3 November 2021. Anak usia dini diduga menjadi korban asusila sejumlah pelaku yang masih berusia anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah anak laki-laki usia di bawah 12 tahun diduga melakukan perbuatan cabul terhadap teman perempuan sebayanya.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pontianak guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan pengambangan kasus kepada Satreskrim Polresta Pontianak.

Di kepolisian, saat ini terdapat lima orang anak bawah umur yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan teman sebayanya.

Namun, Eka memprediksi jumlah anak yang terlibat dalam kasus ini lebih dari yang ada saat ini.

Terkait fenomena sejumlah anak bawah umur melakukan perbuatan cabul kepada teman sebayanya ini harus menjadi PR bagi para orang tua di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak.

Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu Masih Berkeliaran

Eka menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak dapat disebabkan oleh pengaruh buruk gadget khususnya handphone, yang semakin hari banyak orang tua yang membebaskan anaknya bermain handphone dalam kesehariannya.

"Penggunaan handphone saat ini sudah sangat berbahaya liarnya ditangan anak-anak. Hal-hal ini bisa jadi ada dorongan orang dewasa. Namun ini juga tidak terlepas karena kurangnya pengawasan orang tua dalam penggunaan gaget kepada anak-anaknya," kata Eka.

"Apalagi saat ini tayangan di televisi pun sudah sangat kurang terhadap edukasi terhadap anak dibawah umur. Banyak sekedar hiburan untuk orang dewasa, bukan pelajaran, sehingga anak-anak banyak yang mencontoh hal-hal yang seharusnya tidak mereka konsumsi,'' terang Eka.

Dalam kasus anak, baik pelaku dan juga korban, sama-sama merupakan korban.

Oleh sebab itu pihaknya dari KPPAD akan melakukan pendampingan kepada kedua pihak secara psikologis dan kesehatan.

"Usia dini ialah usia emas dalam tumbuh kembang anak, tentunya pendampingan tidak hanya diserahkan kepada pihak sekolah saat mereka bersekolah. Saat anak ada di lingkungan masyarakat dan keluarga, saat inilah orang tua wajib berperan aktif untuk menentukan baik buruk anak kita kedepannya, awasi penggunaan gadget anak, hapus aplikasi yang tidak mendidik, beri pemahaman-pemahaman terkait norma-norma sosial,” pesannya.

Modus Main Kawin-Kawinan

Kasus tindak asuslia terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kali ini kasus tersebut bahkan melibatkan sejumlah anak-anak bawah usia 12 tahun.

Sebanyak lima anak bawah umur diduga melakukan tindakan asusila terhadap teman perempuan sebayanya.

Dari pendataan sementara, para pelaku dan korban merupakan anak berusia bawah 12 tahun.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan laporan atas kasus ini pihaknya terima pada, Senin 1 November 2021, dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian ini terjadi sejak 2020 silam, dimana satu di antara pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kronologi Seorang Polisi Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba di Medan

Kemudian, seiring berjalan waktu dikarenakan para pelaku dan korban merupakan satu kelompok teman sepermainan, semakin bertambah pula anak lain yang melakukan perbuatan cabul itu terhadap korban yang sama.

"Satu di antara anak diduga telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda, dan sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan,'' kata AKP Indra.

Bermodus melakukan permainan kawin-kawinan, pelaku yang sebelumnya kerap menonton film dewasa terdorong untuk melakuan perbuatan cabul itu kepada korban yang tinggal bersama dengan neneknya.

''Ada di antara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa,'' ungkap Kasat.

Sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan pidana, maka akan dilakukan upaya Diversi atau pemufakatan oleh orang tua korban, orang tua pelaku, BAPAS, Dinas Sosial dan KPPAD untuk melakukan proses pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat ini.

"Jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut,'' katanya.

''Kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak - anaknya,'' pesan Kasatreskrim AKP Indra Asrianto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved