Hore Cair! Insentif Guru Madrasah Non-PNS Lengkap Cara Klaim dengan Syarat Wajib dan Kriteria Khusus
Insentif Guru Madrasah Non-PNS sudah mulai disalurkan dan bisa diklaim dengan syarat wajib dan kriteria khusus.
Editor:
Rizky Zulham
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif Guru Madrasah Non-PNS Mulai Disalurkan, Ini Cara Pencairannya"