Hore Cair! Insentif Guru Madrasah Non-PNS Lengkap Cara Klaim dengan Syarat Wajib dan Kriteria Khusus

Insentif Guru Madrasah Non-PNS sudah mulai disalurkan dan bisa diklaim dengan syarat wajib dan kriteria khusus.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi uang. 

- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

- Belum usia pensiun (60 tahun)

- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

- Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif Guru Madrasah Non-PNS Mulai Disalurkan, Ini Cara Pencairannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved