Hore Cair! Insentif Guru Madrasah Non-PNS Lengkap Cara Klaim dengan Syarat Wajib dan Kriteria Khusus
Insentif Guru Madrasah Non-PNS sudah mulai disalurkan dan bisa diklaim dengan syarat wajib dan kriteria khusus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar Gembira untuk para tenaga didik di tanah air khususnya insentif Guru Madrasah Non-PNS sudah mulai disalurkan dan bisa diklaim dengan syarat wajib dan kriteria khusus.
Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyebutkan, tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang sudah dibuatkan oleh bank penyalur.
Namun, saat ditanya besaran insentif tersebut, Zain belum menjawabnya.
"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata Zain dalam keterangan tertulis mengutip Kompas.com, Sabtu 2 Oktober 2021.
• Gaji PNS Terbaru Oktober 2021 Mulai dari Lulusan SD sampai Kepala Dinas Lengkap Tunjangan
Cara mencairkan insentif guru madrasah non-PNS
Untuk proses pencairan insentif guru madrasah non-PNS, Zain menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.
Syarat yang harus dipenuhi penerima adalah:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral (SPTJM)
Untuk surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM, para guru dapat mengunduh dan mencetaknya melalui SIMPATIKA.
Oleh karena itu, ia meminta agar para guru madrasah non-PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif untuk segera mengakses SIMPATIKA.
Ia mengatakan, dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening.
"Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," jelas dia.