Hore Cair! Insentif Guru Madrasah Non-PNS Lengkap Cara Klaim dengan Syarat Wajib dan Kriteria Khusus
Insentif Guru Madrasah Non-PNS sudah mulai disalurkan dan bisa diklaim dengan syarat wajib dan kriteria khusus.
"Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur," kata Zain.
• 7 Jenis Bantuan Cair Oktober 2021 - Subsidi Gaji, Listrik hingga Bansos BPNT dan Kemensos PKH
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini diberikan kepada gurun bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.
Syarat insentif guru madrasah non-PNS:
- Kriteria/syarat untuk mendapatkan insentif guru madrasah non-PNS sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai guru tetap madrasah
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya