Gaji PNS Terbaru Oktober 2021 Mulai dari Lulusan SD sampai Kepala Dinas Lengkap Tunjangan

Gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil terbaru Oktober 2021 mulai dari CPNS hingga jabatan sekelas Kepala Dinas.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Instagram Meilisa Onibalan @meilisaonibala
Foto hanya sebagai ilustrasi dan tidak terkait langsung dengan konten. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil terbaru Oktober 2021 mulai dari CPNS hingga jabatan sekelas Kepala Dinas.

Namun perlu diketahui, selain menerima gaji setiap bulannya, seorang PNS juga mempunyai aturan displin yang wajib dipatuhi.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nantinya, PNS yang tak masuk kerja dan terbukti terlibat politik praktis dapat dikenai sanksi pemberhentian hingga pemutungan gaji.

Gaji Polisi Terbaru Oktober 2021 Lengkap Tunjangan dari Pangkat Terendah Sampai Jenderal

Dalam PP tersebut juga mengatur hukuman bagi pelanggaran sedang.

Pelanggaran sedang hanya akan diberi sanksi pemotongan tunjangan.

Adapun hukuman bagi pelanggaran ringan berupa sanksi teguran lisan atau tertulis.

Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.

PP Tersebut ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Lantas Berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved