Gaji Polisi Terbaru Oktober 2021 Lengkap Tunjangan dari Pangkat Terendah Sampai Jenderal
Gaji Polisi terbaru Oktober 2021 sesuai golongan dan pangkat mulai dari Tamtama hingga Jenderal.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Polisi terbaru Oktober 2021 sesuai golongan dan pangkat mulai dari Tamtama hingga Jenderal.
Selain mengemban tugas mulia karena menyangkut keamanan serta ketertiban masyarakat, menjadi polisi juga jadi cita-cita banyak orang.
Sehingga banyak pemuda-pemudi di Indonesia yang memimpikan untuk bisa menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin juga menjadi satu di antara faktor lainnya.
• Gaji Pensiunan PNS Terbaru Oktober 2021 dan Uang Pensiun Pokok Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal
Wajar jika setiap pembukaan seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.