DLH Kota Pontianak Terus Sosialisasikan Agar Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
Selain itu, Saptiko juga mengatakan, bahwa di beberapa tempat pembuangan sampah liar pun juga sudah beri tanda peringatan, bahwa dilarang membuang sam
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Saptiko menyampaikan, bahwa pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar disiplin membuang sampah pada tempatnya.
Upaya yang dilakukan dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat, seperti mensosialisasikan bahwa kebersihan itu merupakan bagian dari iman.
"Kemudian melalui semua media massa yang ada, serta mengharapkan warga peduli dan menjaga kebersihan di lingkungannya. Tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada individu yang melakukan pelayanan pengangkutan sampah warga," ujarnya.
Selain itu, Saptiko juga mengatakan, bahwa di beberapa tempat pembuangan sampah liar pun juga sudah beri tanda peringatan, bahwa dilarang membuang sampah.
"Dan bila diperlukan dilakukan penjagaan bersama warga," katanya.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam kedisiplinan sejauh ini sudah terlaksana dengan baik.
• Aksi World Cleanup Day Berikan Pesan Positif Peduli Lingkungan, Wako Edi Kamtono Harap Berkelanjutan
Hanya saja memang diakuinya perlu dilakukan sosialisasi terus menerus untuk mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Karena jika terdapat sampah berserakan tentu akan menggangu kenyamanan dsn keberhasihan lingkungan. Bahkan jika sampah dibuang sembarangan seperti di parit atau di sungai, akan menyumbat saluran air.
"Kesadaran masyarakat sejauh ini cukup baik. Tapi masih ada yang buang sampah sembarangan, tapi ketika kita pasang plang larangan buang sampah, ini berkurang di tempat tersebut," jelasnya.
Untuk itu, kegiatan WCD yang diadakan oleh komunitas pada Minggu 26 September 2021 pagi, diharapkannya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.
Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan pun juga dilarang. Sebagaimana h itu bedasarkan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum.
"Apabila seseorang membuang sampah tidak tepat pada waktunya dan tidak tepat pada tempatnya, maka seseorang itu langsung diberikan namanya biaya pasal oleh satpol PP sebesar Rp500 ribu dan langsung disetor ke kas daerah," jelasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)