Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Menolak Kenaikan Tarif PNBP KKP
“Pernyataan sikap kami tandatangani dengan menyatakan meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang PP 85 tahun 2021,”ujarnya saat konferensi pers di
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Kenaikan PNBP ini dikatakannya membuat Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat tidak mampu untuk melanjutkan proses perpanjangan izin. Dengan kenaikan tarif PNBP hingga 400 persen.
“Bukan kami tidak mau, kami selaku warga negara yang baik tentunya selalu taat pajak, tapi harapan kami kepada Pemerintah pusat kalau mau menaikkan jangan sampai mencekik kami pemilik kapal dan nelayan,”jelasnya.
Ia bersama Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat lainnya sedang menunggu respon dari pemerintah pusat terkait penolakan pernyataan sikap tersebut.
Dikatakannya PP 85 tahun 2021 sudah diterbitkan pemerintah pada 19 Agustus 2021. Tetapi mulai berlaku pada satu bulan kemudian sejak PP tersebut diterbitkan.
“Kita sebelum mengikuti sosialisasi juga telah membaca isi dari PP 85 tahun 2021,”ucapnya.
Ditempat yang sama Ketua HNSI Kabupaten Sambas, Juniardi mengatakan penentuan sikap ini akan di lanjutkan dengan bersurat ke pemerintah daerah.
“Kita juga akan bersosialisasi ke daerah lainnya. Karena provinsi lainnya juga menolak adanya PP 85 tahun 2021 ini. Mungkin dalam waktu dekat kita akan mengambil gerakan apabila pemerintah tidak memperdulikan masukkan pemilik kapal,”tegasnya.
Sebab dirasakannya PP ini sangat mencekik pemilik kapal dan nelayan. Diharapkannya pemerintah bisa mengkaji ulang PP 85 tahun 2021 ini. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)