Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar Menolak Kenaikan Tarif PNBP KKP

“Pernyataan sikap kami tandatangani dengan menyatakan meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang PP 85 tahun 2021,”ujarnya saat konferensi pers di

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat menyampaikan pernyataan sikap penolakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 di salah satu Cafe di Pontianak, Rabu 22 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat menyampaikan pernyataan sikap penolakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021.

Dimana tertuliskan tentang jenis tarif atas jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada PP nomor 85 tahun 2021 ini mulai berlaku pada 20 September 2021.

Perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat, Cin Cung (Atong) mewakili lainnya menyampaikan menolak kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap mencapai 150 hingga 400 persen.

Kedua Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan harga ikan dilapangan atau daerah khususnya di Provinsi Kalbar.

“Pernyataan sikap kami tandatangani dengan menyatakan meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang PP 85 tahun 2021,”ujarnya saat konferensi pers di salah satu cafe di Pontianak, Rabu 22 September 2021.

Ia menegaskan bahwa dengan diterapkan PP ini dirasa Pemilik kapal tidak mampu memperpanjang ijin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 sampai 400 persen.

Gugur Saat Bertugas di Papua, Jenazah Prajurit TNI Asal Kalbar Tiba di Bandara Supadio Pontianak

Ditegaskannya apabila pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP 85 tahun 2021. Maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Hal tersebut tentu berdampak yang mana ketika terjadi penghentian operasional kapal, maka akan terjadi pengangguran massal disektor perikanan tangkap.

“Penolakan kami terhadap kenaikan PNBP dan tarif lain di PP 85 tahun 2021 karena pada saat ini negara kita masih dalam pandemi Covid-19. Lalu operasional kapal kita selama ini juga mengalami kenaikan diantaranya dalam hal pembelian sparepart, bahan besi dan lainnya,”jelasnya.

Sehingga dengan masih menerapkan tarif PNBP berdasarkan tarif lama itupun dirasakan kadang masih mengalami kerugian. Apalagi dengan diterapkannya PP 85 tahun 2021 yang kenaikannya mencapai 400 persen.

Ia menjelaskan untuk perbandingannya salah satu kapal di Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalimantan Barat yang barusan mengajukan perpanjangan izin di September.

Dimana pada tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85 GT hanya sekitar Rp 70 juta rupiah. Namun dengan adanya penerapan tarif baru di PNBP 85 tahun 2021 menjadi 165 juta rupiah.

“Sementara pada saat kita membayar PNBP untuk kapal ukuran 85 GT dengan tarif lama saja kami belum bisa dikatakan mendapatkan hasil yang maksimal,”ujarnya.

Kembali Putra Kalbar Gugur Dalam Tugas di Papua, Gubernur dan Wagub Kalbar Sampaikan Duka Mendalam

Diketahui hasil tangkapan ikan untuk beberapa tahun terakhir pada wilayah Kalbar dan Kepri memang mengalami penurunan hingga 50 persen.

“Ini menjadi alasan kami menolak kenaikan tarif PNBP ini. Kami menolak kenaikan tarif PNBP baru ini,”ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved