PNS Sanksi Pecat dan Tak Digaji Versi Aturan Baru Diteken Jokowi, Harta Kekayaan Juga Wajib Dilapor

Menjadi profesi idaman bagi setiap orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak senyaman yang dipikirkan.

Editor: Rizky Zulham
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

(Pasal 4)

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS.

- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan.

- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

- Menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya.

- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Terbaru September 2021 dan Sumber Pendapatan Selain Gapok

(Pasal 5)

PNS dilarang:

- Menyalahgunakan wewenang.

- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved