Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Terbaru September 2021 dan Sumber Pendapatan Selain Gapok

Berikut ini besaran gaji seorang Dosen PNS di perguruan tinggi lengkap dengan sumber pendatan lain selain gaji pokok (gapok).

Editor: Rizky Zulham
M Latief/KOMPAS.com
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran gaji seorang Dosen PNS di perguruan tinggi lengkap dengan sumber pendatan lain selain gaji pokok (gapok).

Sebagai profesi yang cukup familiar di tengah masyarakat, mungkin banyak yang penasaran berapa gaji dosen, terutama gaji dosen PNS atau mereka yang mengajar mata kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Aturan Disiplin PNS Terbaru September 2021, Berpolitik dan Bolos Kerja Dipecat atau Dipotong Gaji

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.

Rincian gaji dosen Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya.

Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.

Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai ilustrasi gaji dosen di Indonesia, seorang dengan kualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, maka ia secara otomatis masuk ke golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.688.500 per bulannya.

UPDATE Gaji PNS Terbaru September 2021 Mulai Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved