PNS Sanksi Pecat dan Tak Digaji Versi Aturan Baru Diteken Jokowi, Harta Kekayaan Juga Wajib Dilapor
Menjadi profesi idaman bagi setiap orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak senyaman yang dipikirkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi profesi idaman bagi setiap orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak senyaman yang dipikirkan.
Mulai sanksi pemecatan hingga tak digaji menjadi resiko PNS yang melanggar Disiplin PNS.
Aturan-aturan baru bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Seperti diketahui PP ASN tersebut diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021 lalu.
Dalam PP tersebut tertuang soal kewajiban dan menghindari larangan yang wajib ditaati PNS.
• UPDATE Gaji PNS Terbaru September 2021 Mulai Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangannya
(Pasal 3)
PNS wajib:
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.