Polres Sanggau Amankan Oknum Guru Honorer Tersangka Pencabulan Pada Peserta Didik
Kepada Korban AA apabila menceritakan kepada keluarga dan orang lain, maka diancam akan dikeluarkan dari sekolah
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial AN terhadap korban inisial W dan AA di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin.
Terduga pelaku merupakan oknum guru honorer di Kecamatan Toba.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa terhadap korban W terjadi Rentang Bulan Agustus tahun 2020 sampai dengan Bulan Januari 2021 di suatu tempat di Kecamatan Toba.
"Tersangka AN melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut sebanyak empat kali dengan cara membujuk rayu (Tipu Muslihat) bahwa tersangka AN bisa mengembalikan kesucian milik korban W," kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui telpon selulernya, Senin 6 September 2021.
• Patroli KRYD, Kapolres Sanggau Ajak Masyarakat Disiplin dalam Penerapan Protokol Kesehatan
Selain itu, Adanya bentuk kekerasan dan ancaman kepada Korban W apabila menceritakan kepada keluarga dan orang lain, maka diancam akan dikeluarkan dari sekolah.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju motif bunga, Satu helai celana panjang motif boneka, Satu helai pakaian dalam warna ungu, Satu helai pakaian dalam warna merah,"jelasnya.
Terhadap korban AA, terjadi pada bulan Maret 2021 di Ruang guru salah satu sekolah di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Tersangka AN melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban AA dengan cara membujuk rayu (Tipu Muslihat) kepada Korban AA bahwa tersangka AN bisa mengembalikan kesucian.
"Serta adanya bentuk kekerasan dan ancaman kepada Korban AA apabila menceritakan kepada keluarga dan orang lain, maka diancam akan dikeluarkan dari sekolah," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju warna hijau, satu helai celana pendek warna hitam, dan satu helai pakaian dalam warna merah maron.
Pasal yang di langgar, lanjutnya, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 64
KUHPidana (Perbuatan berlanjut) dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (*)