Bandar Narkoba Banyuke Hulu Ditangkap Polres Landak

Pemberantasan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Landak melalui Sat Narkoba, kali ini seorang bandar di Desa Kampet, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabup

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bandar narkoba di Banyuke Hulu yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Landak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemberantasan narkoba terus dilakukan jajaran Polres Landak melalui Sat Narkoba, kali ini seorang bandar di Desa Kampet, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak berhasil ditangkap.

Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu 4 September 2021 menjelang sore, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 paket atau seberat 26,83 gram.

"Iya benar, bandar yang kita tangkap yakni YP alias CP (31), beralamat di Dusun Adong, Desa Kampet, Kecamatan Banyuke Hulu," ujar Kapolres Landak AKBP Stevy Frits melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia kepada Tribun pada Minggu 5 September 2021.

Jaksa Kejati Kalbar Tahan Oknum ASN Kabupaten Landak Terkait Tipikor ADD 2017

Dikatakan Kasat, selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, dari tersangka YP juga diamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital Camry warna hitam, satu buah bong, satu unit camera cctv warna hitam, satu unit HP merk Oppo warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp 230 ribu.

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersebut dapat dilakukan berdasarkan informasi warga Desa Kampet kepada Kasat Narkoba sekitar seminggu yang lalu, sehingga Kasat Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan beberapa hari.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka YP. Namun pada saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka YP tidak berada di rumah, dan hanya ada istrinya. Kemudian dari hasil interogasi terhadap istrinya, menerangkan kalau suaminya pergi ke Bengkayang.

"Selanjutnya kami bersama istrinya menyusul tersangka YP ke Bengkayang dan berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Teriak. Lalu dibawa ke rumahnya dan melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan di atas," jelas Iptu B Pandia.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka YP, ia mendapatkan barang dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Dedek di Beting Pontianak sebanyak 40 Ji sekitar seminggu yang lalu, dengan harga Rp 600 ribu per Ji dan total pembelian Rp 24 juta.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Landak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved