Jaksa Kejati Kalbar Tahan Oknum ASN Kabupaten Landak Terkait Tipikor ADD 2017

Dikatakannya lagi, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keua

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka SSK dilakukan penahanan yang di titipkan di Rutan Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penahanan terhadal seorang aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemkab Landak yang di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.

Diketahui seorang ASN dari lingkungan Pemkab Landak yang berinisial SSK merupakan Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa (Dinsos PM Pemdes) kabupaten Landak.

Kepala Kejati Kalbar DR Masyhudi mengatakan berdasarkan tim Penuntut Umum Kejati Kalbar, pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka SSK untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap perkara tersebut.

"Saat ini tersangka SSK, penahanannya di titipkan di Rutan Pontianak,"ujarnya pada Kamis 2 September 2021.

Dikatakannya lagi, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

BREAKING NEWS - Oknum PNS Landak Tersangka Dugaan Korupsi Siskeudes ADD Rp 1,1 M Resmi Ditahan

Lanjutnya untuk modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa).

"Melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan."ungkap Kajati Kalbar

Dan akibatnya, di duga kuat terjadi pelanggaran hukum atas perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar subsidair Pasal 3.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan," katanya

Dikatakannya lagi, "semoga penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana."pungkas Kajati Masyhudi. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved