Pendaftar yang Ikut SKD Wajib Lampirkan Surar Keterangan Negatif Covid-19, Sofian: Kebijakan BKN

mengikuti semua arahan dan persyaratan dari pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2021.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Ani Sofian 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pendaftar yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS/PPPK 2021 wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Antigen.

Hal itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan diperkuat dengan Hasil Rapat Koordinasi bersama Kepala BKN pada hari Rabu 25 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, Ani Sofian, mengatakan kebijakan itu juga berlaku di Kalbar sebagai upaya pemerintah untuk melindungi seluruh peserta dan panitia yang bertugas. Selain itu juga untuk menghindari temuan klaster baru penyebaran Covid-19 di daerah.

“Sampai dengan saat ini peserta belum ada memberikan keluhan atau sejenisnya karena sebagian besar peserta sudah memaklumi dan memahami terkait protokol kesehatan yang ketat,” ujar Ani Sofian kepada Tribun Pontianak, Kamis 26 Agustus 2021.

Ia menegaskan, dalam hal ini BKD akan mengantisipasi surat keterangan PCR/antigen palsu. Jika di lapangan ditemukan peserta yang menggunakan surat keterangan palsu, maka dianggap tidak layak sebagai calon ASN baru.

SKD CPNS dan PPPK Tahun 2021 diwajibkan Tes PCR atau Antigen, Berikut Penjelasan Kepala BKD Kalbar

“Berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara saja sudah berani untuk membuat dokumen palsu. Calon Aparatur Sipil Negara seperti ini tidak menunjukkan kredibilitas, kejujuran dan integritas,” ujarnya.

Ia mengatakan panitia akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengecek ditempat saat registrasi saat pelaksanaan SKD surat keterangan PCR/antigen yang dibawa peserta.

“Panitia juga akan menghubungi langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat keterangan PCR/antigen apabila ditemukan kejanggalan,” ungkapnya.

Ia mengatakan khusus pelaksanaan SKD di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, informasi terakhir akan dilaksanakan pada 14 September 2021.

“Bagi peserta yang memilih titik lokasi ujian di Aula/Kelas BPSDM Provinsi Kalbar dimana 1 (satu) hari terdapat 3 (tiga) sesi ujian,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ada beberapa peserta dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang melamar Formasi CASN Pemprov Kalbar. Saat mendaftar pada SSCASN, mereka memilih titik lokasi ujian pada Titik Lokasi Ujian BKN/KANREG BKN/UPT BKN terdekat sesuai dengan domisili mereka masing-masing. Waktu ujian maupun sesinya akan diatur langsung oleh BKN mulai tanggal 2 September 2021.

Dengan jumlah peserta yang ada, diperkirakan Seleksi Kompetensi Dasar di lingkungan Pemprov Kalbar akan selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari. Sedangkan untuk kesiapan tempat sedang dalam proses persiapan baik dari segi pengaturan tempat (kelas/aula), penyediaan laptop/komputer sesuai dengan spesifikasi.

Terbukti Membayar, Berikut Cara Daftar LikeIt Lite Aplikasi Penghasil Uang 2021

Ani Sofian jumlah peserta SKD CPNS Provinsi Kalbar sebanyak 1.806 Peserta. Lalu jumlah peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 178 peserta.

Ia menjelaskan bahwa untuk sistem seleksi masih seperti tahun sebelumnya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. “Di mana peserta akan menyelesaikan soal-soal dan hasil dapat dipantau atau disaksikan melalui live streaming Youtube BKN sekaligus skor akhir,” katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini panitia tingkat Provinsi Kalbar sendiri sudah mempersiapkan untuk menyongsong pelaksanaan SKD dengan memilih atau mengecek tempat untuk memastikan sudah sesuai standar pelaksanaan seleksi dan menyiapkan anggaran pendukung.

“Kita juga akan mengatur para peserta yang akan disiapkan jadwal per sesi sesuai dengan protokol kesehatan karena SKD dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu untuk peserta yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat diberikan kesempatan untuk tes di titik lokasi BKN/Kantor Regional BKN/UPT BKN terdekat sesuai dengan pilihan saat mendaftar pada SSCASN.

Ia juga menjelaskan terkait kabar bahwa setiap peserta CPNS harus sudah divaksin bahwa Informasi tersebut masih menunggu petunjuk teknis resmi SKD dari BKN. “Kita masih menunggu apakah peserta harus sudah vaksin atau cukup membawa hasil pemeriksaan kesehatan terbaru negatif dari Covid-19,” ungkapnya.

Ani Sofian juga mengingatkan agar seluruh peserta agar memperbaharui secara berkala Pengumuman Penerimaan CASN Pemprov Kalbar Formasi Tahun 2021 pada website yang telah ditentukan.

Hal tersebut mengingat pengalaman peserta banyak yang ketinggalan informasi, ketentuan dan jadwal seleksi.

“Itu disebabkan juga kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” ujarnya.

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang hingga saat ini belum memiliki jadwal pasti mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS dan P3K non guru di Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang Endo mengatakan, diperkirakan pelaksanaan SKD penerimaan CPNS dan P3K non guru dilaksanakan pada 23 September 2021.

"Belum, pastinya nanti kita umumkan dengan jadwal persesi masing-masing peserta. Tidak ada alasan apa-apa, karena kita dapat jadwal kemungkinan tanggal segitu," jelas Endo, Kamis 26 Agustus 2021.

Sedangkan mengenai persiapan, kata Endo, progres sudah mencapai 70 persen. Ia pun menegaskan belum menemui kendala dalam persiapan. Ia juga memperkirakan, jalannya pelaksanaan SKD nanti akan berlangsung selama 14 hari, mengingat jumlah peserta yang mencapai ribuan.

"Sedangkan untuk prokes sendiri, kurang lebih sama dengan pelaksanaan SKD tahun lalu," ungkapnya.

Selain itu, mengenai peserta yang wajib membawa hasil tes swab PCR ataupun Antigen saat pelaksanaan SKD, Endo membenarkan hal tersebut. Menurutnya itu sudah menjadi keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

"Sesuai surat BKN no 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK Non guru tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 angka 6 huruf a wajib," jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Erwin mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Hal itu karena masih menunggu kepastian teknis dari pemerintah pusat. "Belum bisa segera dijawab, soalnya masih menunggu jadwal dari pusat," ungkapnya.

Keluar Biaya
Peserta tes Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tak keberatan persyaratan wajib tes PCR atau antigen Covid-19 untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Mereka mendukung pemerintah dalam upaya mencegah munculnya klaster baru CPNS/PPPK usai ujian.

Peserta seleksi CPNS 2021, Meisya Regita (24) mengaku tidak keberatan. Ia menilai, apalagi masa pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaannya harus sesuai standar kesehatan sehingga harus mengikuti aturan pemerintah.

“Apalagi berkumpul di suatu ruangan, dan saya tidak keberatan. Tetap berlanjut mengikuti walaupun tidak diganti uang tes kesehatan tersebut,” kata Meisya, Kamis 26 Agustus 2021.

Ia mengaku terus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut dengan belajar materi yang diprediksi akan keluar dalam soal ujian nanti.

“Tentu belajar try out online maupun offline, maupun baca-baca file pembelajaran yang sudah pernah mengikuti tes,” ujarnya.

Meisya mengakui sudah pernah mengikuti seleksi CPNS meskipun belum berhasil lulus. Ia berharap, pada seleksi kali ini bisa lolos menjadi abdi negara.

“Seleksi CPNS pertama saya belum berhasil, justru itu semangat saya tidak putus untuk mencoba mendaftar kembali. Justru persiapannya kembali lebih banyak,” katanya.

Alumnus D4 Sistem Informasi industri Otomotif, Politeknik STMI Jakarta ini mendaftar pada institusi Badan Intelijen Negara dengan jabatan Analis Bahan Keterangan.

Harapannya, ia mampu memenuhi persyaratan passing grade. “Setiap tes memang kita harus mencapai nilai yang maksimal agar lolos seleksi. Untuk yang lulus CPNS, harapan saya bisa mengabdikan dirinya kepada negara, tidak ada korupsi. Karena, PNS ini adalah salah satu wakil rayat juga yang bekerja di bidang pemerintah,” katanya.

Peserta seleksi CPNS lainnya, Astuti menyatakan apapun kebijakan dari pemerintah harus dilaksanakan. "Sejauh untuk protokol kesehatan tidak ada masalah," ujarnya.

Astuti memastikan bahwa, kalau dirinya tetap mengikuti semua arahan dari pemerintah. Hal itu demi pencegahan penyebaran virus Corona, dalam pelaksanaan seleksi CPNS/PPPK. "Pokoknya saya siap," ungkapnya.

Hal serupa disampaikan peserta seleksi PPPK, Susan. Dirinya mengikuti arahan pemerintah, terkait kelancaran CPNS/PPPK 2021. "Ikut saja apa persyaratan dari pemerintah," ujarnya.

Susan juga memastikan, mengikuti semua arahan dan persyaratan dari pemerintah untuk mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2021. "Terpenting adalah pelaksanaan semuanya lancar," ungkapnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memang telah mengeluarkan surat bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021. Surat itu berisi Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Satu di antara poin surat tersebut menyatakan peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD. Pilihan lainnya, peserta harus menjalani rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti tes SKD.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan, pelaksaaan SKD masih bersifat tentatif. Jadwal SKD akan dilaksanakan dalam rentang waktu, 25 Agustus-4 Oktober 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved