Seluruh Kalbar Terapkan PPKM Level 3, Edi Kamtono Ancam Bubarkan Keramaian

Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah tetap berjalan sesuai surat Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2021

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.CO.ID, PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang di seluruh daerah Kalbar, termasuk Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes). Ia mengatakan tak segan bertindak tegas dengan cara membubarkan kerumunan.

Meskipun terdapat kelonggaran, Wako Edi meminta tidak abai prokes. Pihaknya juga akan menindak tegas pelanggaran prokes yang membahayakan masyarakat secara luas.

"Jika terjadi kerumunan yang sangat membahayakan dengan tidak menggunakan masker, maka kita bubarkan,” tegasnya, Selasa 14 Agustus 2021.

Ia menilai, sejauh ini masih ada tempat-tempat yang berkerumun dan abai prokes. Ia mengatakan, hal ini tentu akan selalu diingatkan melalui tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

"Penerapan PPKM level tiga yang dilakukan selalu berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri. Namun, kuncinya kita di lapangan apakah mau tetap saklek tetapi di lapangan kita melihat fleksibilitas dan dinamika. Kita terus berupaya agar ekonomi terus bergerak dan kesehatan bisa terjaga," jelasnya.

Masuk PPKM Level 3, Harisson sebut Kasus Konfirmasi dan BOR di Pontianak Menurun

"Jangan sampai Kota Pontianak masuk PPKM Level 4 lagi, sehingga ada penutupan dan pembatasan yang tentu akan berdampak terhadap ekonomi dan aktivitas lainnya," imbuh Wako Edi Kamtono.

Edi menerangkan, kebijakan PPKM Level 3 ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja, akan ada beberapa kelonggaran, di antaranya taman akan mulai dibuka dengan tetap prokes dan pengawasan ketat.

"Secara umum penerapan PPKM level tiga saat ini tidak ada perbedaan akan tetapi ada sedikit kelonggaran pada perubahan kapasitas," ungkapnya. “Untuk taman-taman pun kita harapkan terus dibuka, tetapi terus kita pantau," kata Edi.

Dijelaskan, aturan PPKM Level 3 ini, seperti yang sudah diterapkan baik sektor esensial, non-esensial dan kritikal sudah diatur jumlah, kapasitas, waktu, dan jam operasional.

“Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah tetap berjalan sesuai surat Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2021,” jelasnya.

Untuk kebijakan teknis lainnya diterangkan, akan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak. Akan tetapi, pihaknya akan mengikuti kebijakan sesuai dengan Instruksi dari Mendagri.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak-banyaknya kepada warga Kota Pontianak terutama yang memiliki kerentanan dan berpotensi kontak erat seperti pelaku usaha, pelayan, dan aktivitas lainnya. Hingga saat ini, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak sudah mendekati hampir 200 ribu orang untuk dosis pertama.

Edi menerangkan dalam sehari vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak rata-rata mencapai 2 ribu warga. Sehingga diharapkan stok vaksin terus bertambah dan tidak kehabisan.

Edi juga mengatakan data kasus covid-19 di Kota Pontianak memang langsung di sampaikan ke Pemerintah Pusat. "Seperti alat PCR langsung tersampaikan ke pada pemerintah pusat. Hal demikian juga pada rumah sakit," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved