Belajar Tatap Muka Wajib Vaksin, Kelas Dibatasi Hanya 50 Persen untuk Cegah Kerumunan di Sekolah
Harisson berharap pihak sekolah dapat mengatur keluar dan masuk sekolah atau kelas agar tetap disiplin
"Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya," terangnya.
Ia menambahkan Pemkot Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. "Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan. Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap," imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Iwan Amriady menyampaikan, bahwa dasar pelaksaan PTM tersebut adalah Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1.
Selain itu pihaknya juga sudah menerima Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 100/30/KESRA tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Pontianak. Pada PTM kali ini, ia menerangkan bahwa akan dilaksanakan di seluruh jenjang, baik PAUD, SD dan SMP.
"Jadi sudah ada arahan wali kota untuk penyiapan penyelenggaraan PTM di seluruh jenjang pendidikan berdasarkan kondisi pandemi covid-19 di Kota Pontianak saat ini yang dinilai cukup memungkinkan untuk pelaksanaan PTM," ujarnya, Kamis.
Untuk kesiapan PTM, sebagaimana pada Maret 2021 sempat sudah ada persiapan, hanya saja pada waktu itu belum menyeluruh jenjang. Akan tetapi untuk kali ini teknis pelaksanaannya untuk SMP mulai kelas VII, VII dan IX.
Siswa Terbatas
Pada jenjang SMP dan SD akan dilaksanakan secara terbatas dengan 50 persen siswa yang PTM. Kemudian untuk jenjang yang usia dini seperti PAUD lebih ketat yakni 5 murid atau pihaknya mempersilahkan sekolah untuk mengaturnya, karena bisa saja untuk PAUD dalam seminggu dua kali.
Kemudian untuk teknis pelaksanaan dan teknis lebih detailnya, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran khusus kepada setiap masing-masing sekolah.
"Untuk kepastiannya saya selaku Plt Kadisdik pada saat ini bersama jajaran sedang menyiapkan juknisnya. Jadi kepastian terkait dengan pelaksanaan tanggal kemudian hal-hal teknis lainnya akan ada surat edaran akan saya sampaikan kepada sekolah," ujarnya.
Akan tetapi sejauh ini, pihaknya sudah menginformasikan kepada setiap sekolah termasuk PAUD. Ia menerangkan seluruh sekolah yang melaksanakan PTM harus punya satgas sekolah dan saat ini di Kota Pontianak sudah terbentuk.
Sehingga nantinya setiap PTM akan dipantau langsung oleh satgas Covid-19 tingkat sekolah yang bisa mengelink langsung ke kecamatan. "Akan tetapi untuk saat ini yang sedang dicermati adalah sekolah sejauh mana kendalanya," ungkapnya.
Dengan adanya rencana PTM tersebut, ia ungkapkan sudah lebih dari 80 persen orang tua siswa mendukung. Kemudian untuk 20 persen yang belum sepenuhnya menyambut PTM lantaran alasan orang tua siswa ingin melihat perkembangan PTM terlebih dahulu.
Sebagaimana sesuai SKB 4 menteri bahwa salah satu syarat PTM harus ada persetujuan orang tua.
"Kemudian kalau keamanan untuk di tingkat anak lebih percaya orang tua. Kemudian untuk kesipaan sekolah dan tenaga pendidik Vaksinasi sudah dilakukan. Kemudian untuk swab sambil berjalan karena guru itu banyak. Namun pada intinya jika protokol kesehatan dengan ketat ditaati akan aman," katanya.
Kepala SMK Negeri 1 Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Tulus menyambut baik atas kebijakan izin kegiatan belajar tatap muka terbatas. "Kami menyambut baik dengan adanya kebijakan ini," katanya.