Belajar Tatap Muka Wajib Vaksin, Kelas Dibatasi Hanya 50 Persen untuk Cegah Kerumunan di Sekolah

Harisson berharap pihak sekolah dapat mengatur keluar dan masuk sekolah atau kelas agar tetap disiplin

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menerima suntikan booster yang merupakan suntikan ketiga di Puskesmas Gang Sehat, Selasa 10 Agustus 2021. 

Kemudian, dengan menjaga jarak harus 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di dalam kelas. Sedangkan, khusus untuk PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik.

Khususnya untuk pelajar SD/SMP, kata Harisson, memang belum dimulai penyuntikan vaksinasi. Untuk SD/SMP kebijakan PTM terkait belajar tatap muka diatur langsung oleh kabupaten kota masing-masing.

“Kalau untuk tatap muka SD/SMP diserahkan ke kabupaten kota masing- masing tapi hal pokok mereka harus mengikuti intruksi Mendagri,”ujar Harisson.

Dikatakannya seperti SMA/SMK di Pontianak untuk para siswa yang mau divaksinasi sebelumnya telah difasilitasi. Di mana para petugas langsung datang dan membuka sentra vaksinasi di sekolah- sekolah.

“Kalau saat itu siswa tidak mau divaksin atau menolak divaksin, maka tidak bisa ikut daring kecuali dia sudah ikut vaksin di luar sekolah,” ungkapnya.

Dikatakannya untuk di Kota Pontianak sendiri sudah ada beberapa sekolah yang masih lanjut melaksanakan vaksinasi tahap kedua di sekolah.

[Update Berita Seputar Kota Pontianak]

Mulai 18 Agustus
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah.

Pelaksanaan PTM rencananya akan dimulai pada Rabu 18 Agustus 2021 mendatang seiring dengan ditetapkannya Kota Pontianak dalam PPKM Level 3.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam Inmendagri menyebutkan untuk wilayah kriteria Level 3, pelaksanaan PTM secara terbatas dapat dilaksanakan.

"Dalam pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap. Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas," ujarnya.

Untuk pelaksanaannya, Edi menyebut PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX. "Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar. Nanti akan kita atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM," ungkapnya.

Edi Rusdi Kamtono menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru.

Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved