Belajar Tatap Muka Wajib Vaksin, Kelas Dibatasi Hanya 50 Persen untuk Cegah Kerumunan di Sekolah

Harisson berharap pihak sekolah dapat mengatur keluar dan masuk sekolah atau kelas agar tetap disiplin

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson menerima suntikan booster yang merupakan suntikan ketiga di Puskesmas Gang Sehat, Selasa 10 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKHarisson, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Kalbar menjelaskan, satuan pendidikan sudah dapat melakukan belajar tatap muka terbatas.

Namun, dijelaskan, siswa yang dapat mengikuti belajar tatap muka hanya boleh bagi yang sudah divaksin.

“Jadi yang boleh sekolah tatap muka menurut Pak Gubernur hanya yang sudah divaksinasi, dan itu bisa terlihat dari keabsahan kartu vaksin,” ujar Harisson, Kamis 12 Agustus 2021.

Harisson menjelaskan, keabsahan kartu vaksin bisa dilihat pada catatan sekolah atau di Aplikasi Peduli Lindung. Karena, dijelaskan, sertifikat vaksin sudah tercatat di aplikasi nasional Peduli Lindungi tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa Diskes Provinsi Kalbar akan terus melaksanakan vaksinasi terhadap peserta didik di Kalbar. Sehingga, para siswa dapat melaksanakan sekolah secara tatap muka.

Harisson Sebut Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka SD/SMP Diatur Oleh Kabupaten Kota Masing-masing

“Bagi yang belum divaksin tidak boleh ikut tatap muka hanya melalui daring saja,” ucap Harisson.

Ia juga mengingatkan agar hendaknya pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di sekolah benar-benar disiplin. Ia meminta, pihak sekolah benar-benar memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Mereka harus memantapkan untuk mengingatkan siswa agar tetap pakai masker dua lapis, dan sering cuci tangan serta menjaga jarak,” pesannya.

Selain itu, ia juga berpesan agar sekolah menyiapkan banyak tempat cuci tangan. Kemudian, memastikan bahwa air selalu mengalir, serta disediakan sabun cuci tangan.

Harisson mengungkapkan, biasanya waktu riskan terjadi ketika peserta didik masuk ke sekolah atau pun kelas.

Ia memperkirakan akan terjadi kerumunan, karena kalau sudah masuk sekolah di jam yang sama akan datang banyak siswa.

“Waktu itulah harus benar diperhatikan termasuk pada saat jam keluar kelas yang memang riskan terjadi gerombolan karena keluar bersama,” tegasnya.

Harisson berharap pihak sekolah dapat mengatur keluar dan masuk sekolah atau kelas agar tetap disiplin. Lalu, pada saat jam istirahat juga harus dipantau oleh Tim Satgas Covid-19 maupun guru di sekolah karena siswa sering mengobrol.

Harisson menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang telah diumumkan pada 9 Agustus 2021 lalu, semua daerah di Kalbar masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Artinya, semua sekolah di Kalbar sudah dapat menyelenggarakan belajar tatap muka.

Kadiskes Kalbar Sebut Hanya Siswa yang Sudah Menerima Vaksinasi Boleh Ikuti Belajar Tatap Muka

Lebih lanjut dijelaskan, satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan terbatas maksimal 50 persen dari kapasitas. Kecuali SDLB/MILB/SMPLB/SMALB/ MALB maksimal 62-100 persen.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved