Digitalisasi Penyiaran Televisi di Kalimantan Barat

Dengan mengangkat tema besar bahwa dengan proses migrasi ini banyak keuntungn yang akan didapat baik oleh masyarakat maupun pemerintah Republik Indone

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Iwan Kurniawan Ketua KPID Kalbar 

Oleh : Iwan Kurniawan

Ketua KPID Kalbar

Dengan disahkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau kerap kita kenal sebagai Omnibus Law oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, dimana salah satu klusternya adalah dunia penyiaran yang termaktub dalam pasal 60A ayat 22, bahwa migrasi televisi analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Maka dari itu Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan berbagai unsur lainnya terus menggaungkan, mensosialisasikan, merencanakan dan menerapkan kegiatan ini. Diawali dengan terpilihnya salah satu ikon binatang khas Indonesia menjadi maskot yaitu MODI atau koMOdo Digital, dicanagkanlah tanggal 2 November 2022 sebagai tanggal Analog Switch Off (ASO), yang berarti semua siaran analog di Indonesia akan dimatikan atau diberhentikan.

Dengan mengangkat tema besar bahwa dengan proses migrasi ini banyak keuntungn yang akan didapat baik oleh masyarakat maupun pemerintah Republik Indonesia yang dapat dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengenai sulitnya mendapatkan sinyal televisi, gambar yang bersemut dan juga suara yang tidak jelas dalam menangkap sebuah penyiaran.

Siaran Digital Kominfo - Berikut Cara Pindah Siaran Digital Lengkap Panduan Cek Sinyal TV Digital

Sehingga muncullah slogan yang menggambarkan 3 manfaat besar dari migrasi ini, yaitu : Bersih, Jernih, dan Canggih. Kata Bersih merepresentasikan tampiln gambar televisi yang bersih, kata Jernih merepresentasikan kualitas suaranya yang jernih, dan kata canggih merepresentasikan dari kecanggihan teknologinya. Slogan inipun menjadi narasi utama dari MODI untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Berbagai aturan payung hukum sebagai bentuk turunan dari UU no 11/2020 telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya menerapkan dan melaksanakan proses ASO di Indonesia.

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Berbagai kegiatan sosialisasi, pelatihan dan literasi dilakukan dalam situasi pandemi covid 19 ini baik pertemuan secara  luring maupun daring dengan melibatkan berbagai unsur.

Telah ditetapkan 12 provinsi pertama yang akan dilakukan proses migrasi ini, yaitu : Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Proses ASO atau Digitalisasi Penyiaran Televisi, rencananya akan terbagi atas 5 tahap, yaitu Tahap1 (17 Agustus 2021), tahap 2 (31 Desemer 2021), tahap 3 (31 Maret 2022), tahap 4 (17 Agustus 2022), dan tahap 5 (2 November 2022). Dalam pelaksanaannya Pemerintah Republik Indonesia teknologi DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial), sebuah ekstensi dari standar televisi DVB-T, yang dikeluarkan oleh konsorsium DVB, yang dirancang untuk transmisi siaran televisi terrestrial digital dan telah distandardisasikan oleh ETSI. Dimana sistim ini juga telah terlebih dahulu digunakan oleh berbagai negara di Eropa termasuk negara tetangga kita Malaysia.

Dalam prakteknya Sistim Digitalisasi Penyiaran ini adalah pemanfaatan mux atau saluran, dimana dalam satu mux tersebut bisa terdapat 10-12 kanal atau saluran siaran televisi, sehingga nantinya akan ada Penyelenggara Penyiaran sebagai pemegang dan penyewa mux. Masyarakat sebagai pengguna cukup menggunakan antena UHF biasa dan menambahkan Set Top Box (STB) Digital bagi Televisi yang belum memiliki Sistim Digital, sedangkan Smart TV yang sudah ada fasilitas siaran Digital-nya tidak memerlukan STB.

Kalimantan Barat, dalam proses Digitalisasi Penyiaran ini terbagi atas 10 zonasi wilayah, yaitu Zona 1 (Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah), Zona 2 (Kabupaten Landak), Zona 3 (Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang), Zona 4 (Kabupaten Sambas), Zona 5 (Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau),

Zona 6 (Kabupaten Sintang), Zona 7 (Kabupaten Kapuas Hulu), Zona 8 (Kabupaten Melawi),  Zona 9 (Kabupaten Ketapang) dan Zona 10 (Kabupaten Kayong Utara). Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran termasuk dalam daftar wilayah layanan siaran dengan tahapan penghentian siaran televisi siran analog pada tanggal 31 Maret 2022 untuk Zona 1, 17 Agustus 2022 untuk Zona 3 dan 2 November 2022 untuk Zona 6.

Musim Buah Lokal Landa Kalbar, Sampah di Pontianak Meningkat jadi 400 Ton Perhari

Untuk Zona 1 Kalimantan Barat ini, proses lelang mux-nya telah dilakukan dengan pemegang mux-nya adalah : TVRI, TransTv, dan Indosiar, dimana masing-masing pemegang mux ada sekitar 10 kanal atau saluran televisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved