Siaran Digital Kominfo - Berikut Cara Pindah Siaran Digital Lengkap Panduan Cek Sinyal TV Digital

Keempat, cari menu ‘pencairan saluran’ dam pilih ‘pencarian otomatis’ hingga pencarian dilakukan. Jika sudah selesai pilih ‘simpan’

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Pemerintah melalui Kemkominfo secara bertahap melaksanakan Analog Switch Off atau penghentian siaran TV Analog. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru, pemerintah melalui Kemenkominfo bakal melakukan penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran Televisi analog tahap pertama.

Seperti diketahui Kemekominfo menargetkan Analog Switch Off (ASO) Tahap I yang telah dalam proses ditergetkan akan dihentikan total pada tanggal 17 Agustus.

Namun target ini diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Dikutip dari instagram @siarandigitalindonesia ada beberapa pertimbangan mengapa jadwal ini diundur.

Penyesuaian jadwal tahapan penghentian siaran TV analog dilakuakan setelah mempertimbangkan beberapa hal yang pertama, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada saat ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.

“Saya mewakili Kementerian Kominfo ingin menyampaikan bahwa (peratruan Menteri Kominfo 6/2021) yang semula ASO tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama tahapan-tahapan ASO berikutnya. Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah Peraturan Menteri dilakukan revisi,” kata Ismail selaku PLT Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Jumat 6 Agustus 2021 lalu.

Tak Sekedar Soal Nonton TV, Siaran Digital : Internet Cepat hingga Bantu Deteksi Dini Bencana

Apa itu siaran TV digital ?

Siaran digital adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran TV analog, akan tetapi sinyalnya merupakan koversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang disebut Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T).

Secara umum, TV digital sama seperti siaran televisi yang dinikmati masyarakat selama ini, yakni siaran TV yang ditangkap melalui antena.

Artinya, televisi dan antena yang digunakan selama ini tetap bisa dipakai untuk menangkap siaran digital.

Namun ada beberapa perbedaan, terutama dari segi manfaat dan cara untuk mendapatkan siaran televisi digital tersebut.

Bagi masyarakat yang memiliki televisi yang tidak dapat menangkap sinyal siaran TV digital, hanya perlu menambahkan perangkat atau alat yang dinamakan Set Top Box (STB) yang bisa didapat baik pembelian online atau offline.

Jadi tidak juga perlu membeli televisi baru.

"Sebenarnya sama saja dengan TV analog yang sekarang yang ditangkap melalui antena. Cuma perbedaanya, siaran analog kalau satu pemancar, semakin jauh satu pemancar, lemah sinyalnya.

Kalau digital tidak. Kalau siaran analog jika cuaca lagi hujan, gambarnya ikut goyang-goyang," ujar Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia, dikutip dari chanel youtube KemkominfoTV dalam acara virtual bertajuk "Kenapa Harus Migrasi ke Siaran TV Digital " beberapa waktu lalu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved