Tak Temukan Barang Berharga di Restoran, Bolang Curi 30 Ekor Bebek Bernilai Jutaan Rupiah

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu yakni seorang pria pengangguran yang biasa disapa Bolang

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. File Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kasus pencurian unik terjadi di Kota Pontianak Kalimantan Barat saat penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak beberapa waktu lalu.

Sebuah restoran yang khusus menjual hidangan bebek di Kota Pontianak yang berada di Jalan Patimura, kota Pontianak telah melaporkan kasus pencurian pada 15 Juli 2021 siang.

Saat hendak membuka usahanya, sang pengelola bingung lantaran 30 ekor bebek yang tersimpan di dalam kulkas hilang, dengan total kerugian bebek mencapai 2,7 juta rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut petugas dari Polsek Pontianak Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah Ringkus Terduga Pencurian HP di ATM BRI Mempawah

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu yakni seorang pria pengangguran yang biasa disapa Bolang (25) oleh warga.

Tak butuh waktu lama, pada 16 Juli 202 dini hari, petugas berhasil meringkus Bolang yang merupakan warga kecamatan Pontianak Barat di Komplek Pasar Tengah, jalan Sultan Muhammad Pontianak tanpa perlawanan.

"dari hasil introgasi, Bolang ini mengakui perbuatannya sudah mencuri 3o ekor bebek di restoran itu yang membuat korban merugi hingga 2,7 juta rupiah,''ujar kasat reskrim Polresta Pontianak, Sabtu 31 Juli 2021.

Korban mengaku masuk kedalam restoran tersebut dengan cara membongkar dinding seng restoran, karena tidak mendapat barang berharga lain yang dapat diambil dengan mudah, saat menemukan puluhan bebek di kulkas, iapun nekat mengambil bebek itu.

Saat ini, Bolang sudah ditahan di Polsek Pontianak Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas pencurian itu, Bolang di jerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved